Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Sekarang

Jeruk Makan Jeruk

Sabtu, 24 April 2021 07:45 WIB
Inilah penyidik KPK yang diborgol KPK. Namanya: Stepanus Robin Pattuju. Dia digiring petugas KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021, Kamis (22/2). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Inilah penyidik KPK yang diborgol KPK. Namanya: Stepanus Robin Pattuju. Dia digiring petugas KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021, Kamis (22/2). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPK, Firli Bahuri geram dan malu dengan kelakuan penyidiknya  diduga terima suap. Si penyidik langsung jadi tersangka, dipakein rompi oranye dan dijebloskan ke penjara. Duh, KPK sekarang bukan tangkap koruptor, malah jeruk makan jeruk.

Penyidik yang menerima suap itu bernama Stepanus Robin Pattuju. Penyidik ini mulai ber tugas di KPK pada 1 April 2019, setelah ber hasil lolos ujian masuk yang ketat. Menurut Firli, Stepanus termasuk penyidik handal dan cakap di lapangan. Dari hasil tes diketahui kemampuan Stepanus berada di atas rata-rata peserta lainnya.

Namun, Stepanus ternyata silau juga oleh uang. Ia disebut menerima uang suap dari Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara, M Syahrial, sebesar Rp 1,3 miliar. Tujuannya agar kasus jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK, tidak naik ke tingkat penyidikan.

Baca juga : Keren, Pegadaian Bakal Punya Tower Baru!

Kasus ini terbongkar setelah KPK mendapat laporan dan meminta keterangan sejumlah pihak. Setelah cukup bukti, KPK akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Stepanus, M Syahrial, dan pengacaranya, Maskur Husain.

KPK langsung menahan Stepanus di rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Maskur dijebloskan di rutan KPK Cabang Pomdan Guntur. Adapun Syahrial, masih diperiksa intensif di Polres Tanjungbalai.

Atas kasus ini, KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh dan segenap anak bangsa. Eks Kapolda Sumatera Selatan itu menegaskan, perilaku Stepanus benar-benar menodai KPK.

Baca juga : Jalan Tikus Disekat, Pemudik Bakal Susah Berkutik

“Ini sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

Ini bukan pertama kalinya penyidik KPK melakukan hal seperti itu. Sebelumnya, perbuatan serupa sudah dila kukan IAE terkait dengan kasus Bakamla beberapa waktu lalu, yang sekarang sudah memasuki persidangan.

Firli menegaskan, komitmen KPK tidak pernah bergeser, dan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan.”Jangan pernah ada keraguan kepada KPK. KPK tetap berkomitmen zero tolerance atas penyimpangan,” tegasnya.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan RJ Lino

Dalam kesempatan itu, Firli lalu menceritakan kronologis kasus ini. Kata dia, kasus ini berawal ketika Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan Syahrial dan Stepanus di rumah dinas Azis, di bilangan Jakarta Selatan, pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, MS lalu meminta bantuan agar kasus yang tengah membelitnya tersebut tidak naik ke tahap penyidikan.

“Meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ungkap Firli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.