Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Perpanjang Penahanan RJ Lino

Rabu, 14 April 2021 20:41 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Penahanan terhadap eks Direktur Utama PT Pelindo II itu diperpanjang selama 40 hari ke depan. "Terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (14/4).

Baca juga : BPOM Terus Kawal Pengembangan Vaksin Merah Putih

Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan. RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Desember 2015.

Dia diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Baca juga : PT PII Berikan Penjaminan Proyek Preservasi Jalan Lintas Timur Riau

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi.

Atau dengan kata lain, pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Baca juga : Menko PMK Pantau Penanganan Gempa Bumi Jatim

Atas perbuatannya, Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.