Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Firli Klaim Tak Ada Keterlibatan Pihak KPK, Stepanus "Main" dengan Orang Luar

Sabtu, 24 April 2021 17:43 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tidak ada keterlibatan komisinya dalam kasus dugaan suap di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, bekerja sama dengan orang luar.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan tersangka, serta didukung bukti-bukti, sampai sekarang tidak ada keterlibatan pihak KPK. SRP bekerja dengan orang di luar KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4).

Firli menegaskan, KPK tidak pandang bulu dan tidak mentoleransi pelanggaran yang dilakukan pegawainya. 

Baca juga : Selain Dijerat Pidana, Penyidik KPK Stepanus Juga Dilaporkan ke Dewas

Stepanus ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Uang itu diberikan agar kasus suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK, tidak naik ke tahap penyidikan.

Stepanus juga disebut KPK menerima uang dari pihak lain sebesar Rp 438 juta dalam rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021.

Baca juga : Kejagung Selangkah Lagi Tetapkan Tersangka

Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga mentersangkakan pengacara Maskur Husain. Maskur, disebut Firli, menerima Rp 525 juta dari Rp 1,3 miliar yang diberikan Syahrial kepada Stepanus. Dia juga menerima Rp 200 juta dari pihak lain.

Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Stepanus ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Maskur, di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. Sementara Syahrial, di Rutan Gedung ACLC KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.