Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Nurdin Abdullah Bantah Duit Korupsinya Buat Bayar Utang Kampanye
Selasa, 9 Maret 2021 16:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menegaskan, uang korupsi yang diterimanya tidak digunakan untuk membayar utang kampanye.
"Nggak, nggak, (untuk bayar utang kampanye). Nanti penyidik yang jelasin," ujar Nurdin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
Nurdin hari ini diperiksa bersama dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Baca juga : Nurdin Abdullah Dikonfrontir Dengan Dua Tersangka Lain Soal Fee Proyek
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri bilang, pemeriksaan ketiga tersangka itu masih sebatas konfirmasi awal.
Di antaranya mengenai identitas masing-masing tersangka. "Jadi belum masuk ke materi pemeriksaan," ujar Ali lewat pesan singkat.
Selanjutnya tim penyidik komisi antirasuah akan kembali mengagendakan pemeriksaan masing-masing sebagai tersangka, jika nanti sudah didampingi pengacara. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya.
Baca juga : Tanggapi Klaim Nurdin Abdullah, KPK: Bantahan Adalah Hak Tersangka...
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin, melalui Edy, menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung terkait proyek-proyek infrastruktur di Bulukumba, Sulsel.
Selain itu, dia juga menerima fee proyek dari beberapa kontraktor lain sebesar Rp 3,4 miliar. Jadi total uang yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar.
Baca juga : Penyidik Kanwil DJP Banten Serahkan Tersangka Korupsi Pajak Ke Kejari Tangsel
Nurdin, Edy, dan Agung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan). Nurdin dan Agung di rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Edy di rutan Gedung ACLC KPK, Kavling C1. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya