Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nurdin Abdullah Bantah Duit Korupsinya Buat Bayar Utang Kampanye

Selasa, 9 Maret 2021 16:32 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menegaskan, uang korupsi yang diterimanya tidak digunakan untuk membayar utang kampanye.

"Nggak, nggak, (untuk bayar utang kampanye). Nanti penyidik yang jelasin," ujar Nurdin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/3).

Nurdin hari ini diperiksa bersama dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Baca juga : Nurdin Abdullah Dikonfrontir Dengan Dua Tersangka Lain Soal Fee Proyek

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri bilang, pemeriksaan ketiga tersangka itu masih sebatas konfirmasi awal.

Di antaranya mengenai identitas masing-masing tersangka. "Jadi belum masuk ke materi pemeriksaan," ujar Ali lewat pesan singkat.

Selanjutnya tim penyidik komisi antirasuah akan kembali mengagendakan pemeriksaan masing-masing sebagai tersangka, jika nanti sudah didampingi pengacara. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya.

Baca juga : Tanggapi Klaim Nurdin Abdullah, KPK: Bantahan Adalah Hak Tersangka...

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin, melalui Edy, menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung terkait proyek-proyek infrastruktur di Bulukumba, Sulsel.

Selain itu, dia juga menerima fee proyek dari beberapa kontraktor lain sebesar Rp 3,4 miliar. Jadi total uang yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar.

Baca juga : Penyidik Kanwil DJP Banten Serahkan Tersangka Korupsi Pajak Ke Kejari Tangsel

Nurdin, Edy, dan Agung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan). Nurdin dan Agung di rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Edy di rutan Gedung ACLC KPK, Kavling C1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.