Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bos PT Tigapilar Ngeluh Jadi Korban Broker
Belum Garap Bansos Tapi Sudah Dimintai Duit Fee
Selasa, 27 April 2021 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja menyampaikan keluh kesahnya mengikuti proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Kementerian Sosial.
Ia mengaku dimintai duit sebelum mengerjakan proyek. “Permintaan uang fee oleh Saudara Matheus Joko Santoso untuk pekerjaan pengadaan Bansos ini sudah terjadi sejak April-Mei 2020. Sedangkan perusahaan saya baru memulai pekerjaan ini pada September 2020,” kata Ardian.
Keluhan ini dikemukakannya dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
Baca juga : Risma Khawatir Masih Banyak Korban Bencana NTT Belum Dapat Bantuan Makanan
Ardian berkelit pernah menjanjikan sesuatu kepada Matheus Joko Santoso maupun Adi Wahyono untuk mendapatkan proyek Bansos wilayah Jabodetabek. Ia juga menyatakan tidak pernah berhubungan dengan Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat Menteri Sosial.
Ardian mengakui dimintai fee Rp 30 ribu per paket Bansos yang disalurkan. Namun ia tidak tahu uangnya untuk siapa saja. “Tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dijelaskan oleh Nuzulia Hamzah Nasution, Isro Budi Nauli Batubara dan Helmi Rivai,” ucapnya.
Belakangan, Ardian kembali dimintai tambahan fee Rp 5.000 per paket Bansos. “Saya menyerahkan fee tersebut kepada broker Bansos, bahkan mereka masih menekan saya meminta tambahan fee,” ungkapnya.
Baca juga : Komisi X Sarankan Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Dari Paud Dan SD
Ardian menyesal terlibat kasus rasuah ini. Semula niatnya baik untuk membantu karyawan dan ratusan harian lepas agar tetap mendapat penghasilan di tengah pandemi Covid-19.
Ia pun ikut mengerjakan proyek Bansos dan mengikuti perintah broker. Ujung-ujungnya, ia terjerat pusaran rasuah dan dicokok KPK.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK membacakan tuntutan hukuman terhadap Ardian. Yakni pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta. Ardian dianggap terbukti menyuap Juliari Peter Batubara sebesar Rp 1,95 miliar.
Baca juga : Data Penerima Bansos Di 40 Daerah Diminta Dibenahi
Isro Budi Nauli dan Nuzulia Nasution yang disebut-sebut broker proyek Bansos sempat dihadirkan di persidangan ini. Paman dan keponakan itu mengakui menangguk ratusan juta dari program pemerintah ini.
Nuzulia menuturkan dihubungi temannya Helmi Rivai yang merupakan orang dekat Ardian. Helmi meminta bantuan agar dikenalkan dengan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya