Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dari Makassar, KPK Geledah Kantor Penyuap Nurdin Abdullah di Bulukumba

Rabu, 14 April 2021 13:09 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah melakukan penggeledahan di rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) dan kantor PT PKN di Jl. G. Lokon, Kota Makassar, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di kantor pemilik PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto. Agung adalah tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

"Rabu (14/4) tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulsel, yaitu kantor milik Tsk AS (Agung Sucipto), di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (14/4).

Baca juga : Geledah Kantor dan Rumah Bos PT PKN, KPK Amankan Bukti Kasus Suap Nurdin Abdullah

Saat ini, kata jubir berlatarbelakang jaksa itu, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. "Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," janjinya.

Hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai BUMN. Keduanya adalah Siti Abdiah Rahman dan M Ardi.

Baca juga : Jadi Saksi Buat Ayahnya, Anak Nurdin Abdullah Didalami Soal Transaksi Suap

Selain itu, kata Ali, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lain, yakni satu PNS bernama Sari Pudjiastuti dan satu swasta bernama Sri Wulandari. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," beber Ali.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Bansos, KPK Geledah Dua Tempat di Bandung Barat

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.