Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Terus Hitung Duit Korupsi yang Mengalir ke Nurdin Abdullah

Rabu, 7 April 2021 10:57 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami uang korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur yang mengalir ke Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah dari wiraswasta Fery Tandiady, dan mahasiswa Muhammad Irham Samad yang digarap Selasa (6/4) kemarin.

"Para saksi didalami pengetahuannya,antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," ujar (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui lewat pesan singkat, Rabu (7/4).

Baca juga : Para Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Dicegah KPK ke Luar Negeri

Dia menambahkan, penyidik KPK juga mendalami duit hasil korupsi yang dibagikan Edhy ke beberapa pihak.

Sementara dua saksi lain yakni anggota DPRD Makassar Eric Horas dan pegawai negeri sipil (PNS) Idham Kadir yang dijadwalkan diperiksa kemarin, tidak memenuhi panggilan. "Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," imbuh Ali.

Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/2). Uang Rp 2 miliar turut diamankan.

Baca juga : KKP Dorong Konsumsi Ikan Lewat Produk Olahan

Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.

Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.