Dark/Light Mode

Sinergi Terjalin Erat

Karantina Penumpang Pesawat Internasional Berjalan Lancar

Senin, 4 Januari 2021 23:12 WIB
Pendataan penumpang pesawat internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: AP II)
Pendataan penumpang pesawat internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: AP II)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sinergi erat ditunjukkan sektor penerbangan dan pariwisata nasional dalam upaya mencegah imported case atau penyebaran SARS-CoV-2 varian B117 dari luar negeri ke Indonesia. PT Angkasa Pura II bersama maskapai (sektor penerbangan) bersinergi dengan operator hotel yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia/PHRI (sektor pariwisata) dalam menjalankan proses karantina bagi penumpang internasional (WNI dan WNA) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas MA Silaban mengatakan, karantina dijalankan seluruh penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, yang berjumlah 10.899 orang dan mayoritas WNI. “Proses karantina tidak akan berjalan baik jika tidak ada sinergi antara seluruh stakeholder di sektor penerbangan dan sektor pariwisata, dalam hal ini adalah operator hotel,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima RMco.id, Senin (4/1).

Silaban menerangkan, berkat sinergi, dapat dilakukan pendataan rencana penerbangan internasional, jumlah penumpang internasional, serta ketersediaan kamar di hotel karantina yang ada di Jakarta dan Tangerang. “Hasilnya, pelaksanaan karantina dapat berjalan dengan baik dan tidak ada isu sama sekali di bandara,” tambahnya.

Baca juga : Ingin Tetap Melatih, Guardiola Bimbang Pensiun Dini

Ketentuan karantina penumpang internasional yang tiba di Indonesia tercantum di dalam Addendum Surat Edaran Nomor 03/2020 dan SE Nomor 04/2020. “Sesuai SE Nomor 03/2020, pelaku perjalanan internasional, yakni WNI dan WNA yang tiba di Indonesia pada 28-31 Desember 2020, harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang ditetapkan,” terang Silaban. 

Ketentuan berikutnya tercantum dalam SE Nomor 04/2020 yang menegaskan penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021. Kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai surat edaran tersebut. Yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP. 

Bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia, dilakukan juga karantina selama 5 hari. Sedangkan bagi WNI, karantina masih diberlakukan bagi yang pulang ke Tanah Air pada periode hingga 14 Januari 2021 dengan biaya dari pemerintah. 

Baca juga : Duet Bareng Kimia Farma, Sinergi Kilang Pertamina Internasional Perkuat Kemandirian Farmasi Dalam Negeri

Penumpang WNA turun drastis
Pada periode pemberlakuan Addendum SE Nomor 03/2020 (28-31 Desember 2020) jumlah penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7.785 orang. Terdiri dari 4.653 orang WNI dan 3.132 orang WNA. 

Sementara, pada periode berlakunya SE 04/2020 (1-3 Januari 2021) jumlah penumpang internasional tiba di Bandara Soekarno-Hatta tercatat 3.114 orang. Terdiri dari 2.734 orang WNI dan 380 orang WNA. 

“Dari data yang ada menunjukkan bahwa jumlah penumpang rute internasional turun drastis saat pemberlakuan SE Nomor 04/2020. Adanya surat edaran ini sangat efektif, karena memang hanya WNA dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujar Silaban. 

Baca juga : Simak, Ini Aturan Wajib Bagi Penumpang Penerbangan Internasional Yang Masuk Indonesia

Aplikasi HORE
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, PT Angkasa Pura II membuat aplikasi Hotel Monitoring and Reservation (HORE) System untuk mempermudah koordinasi antara stakeholder. Lewat aplikasi HORE, Bandara Soekarno-Hatta dapat menyampaikan rencana penerbangan dan jumlah penumpang internasional, operator hotel dapat menyampaikan jumlah ketersediaan kamar, dan Satgas Udara Penanganan Covid-19 dapat melakukan penetapan lokasi karantina sesuai protocol Covid-19.

"Ini akan sangat membantu dalam pelaksanaan karantina hingga 14 Januari nanti," ujar Agus. 

Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mendukung penuh ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. PHRI menyiapkan 105 hotel dengan alokasi 10.200-10.500 kamar di wilayah Jakarta dan Tangerang sebagai lokasi karantina. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.