Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Nasib pemberantasan korupsi di Tanah Air kini berada di palu 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materi UU KPK hasil revisi yang diajukan Agus Rahardjo Cs setahun lalu, tinggal menunggu putusan MK; diterima atau ditolak. Kalau gugatan ditolak, MK dianggap ikut merestui KPK menjadi tak berdaya.
Eks pimpinan KPK: Agus Rahardjo, Laode M Syarief dan Saut Situmorang serta beberapa aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan gugatan ke MK, 4 Mei 2020. Mereka menganggap, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi terhadap UU KPK yang lama, telah membuat lembaga anti rasuah tidak berdaya. Gugatan diajukan, setelah DPR menyetujui RUU KPK sah menjadi undang-undang.
Dalam penantian menunggu keputusan 9 hakim MK, sejumlah pihak terus menyuarakan penolakan terhadap UU KPK yang baru. Salah satunya, sejumlah akademisi yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia. Mereka mengirimkan surat terbuka untuk MK. Isinya, memohon MK mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi.
Baca juga : Sidang Kasus Suap SPAM, Ketua BPK Jadi Saksi Meringankan
Azyumardi Azra, Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tergabung dalam koalisi itu menilai, uji materi itu merupakan upaya untuk menyelamatkan KPK. Kata dia, jika gugatan ditolak, sama saja MK merestui KPK menjadi tak berdaya.
“Kalau MK tidak mengabulkan, saya kira ini satu bentuk dari condoning corruption (memaafkan korupsi). Jadi, seolah-olah merestui korupsi yang merajalela itu, merestui KPK yang tidak berdaya,” cetusnya, dalam sebuah diskusi secara virtual, kemarin.
Alasannya, karena koruptor dan calon koruptor merasa tidak akan mendapat hukuman. Sekalipun bisa diciduk KPK, peluang untuk tak tersentuh sangat besar, melalui SP3 (surat penghentian penyidikan dan penuntutan). Menurutnya, tidak ada alasan bagi MK untuk menolak gugatan tersebut. Apalagi kalau melihat saat ini, tren hukuman bagi koruptor cenderung semakin ringan.
Baca juga : Tinjau Lokasi Kebakaran Di Matraman, Ini Pesan Wali Kota Jaktim Pada Korban
Perwakilan koalisi lainnya, yakni Emil Salim juga menganggap nasib pemberantasan korupsi berada di ujung tanduk. Rujukannya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 lalu yang berada di angka 37 dari skala 0-100. Hasilnya, posisi Indonesia turun ke peringkat 102 dari 180 negara. Padahal sebelumnya, peringkat Indonesia masih di posisi 85.
Emil mencatat, sejak UU KPK direvisi, persoalan silih berganti menghampiri KPK. Karena, menurutnya, UU KPK saat ini justru memperlemah pemberantasan korupsi. Sehingga, sangat bertolak belakang dengan cita-cita pembentukan KPK yang menitikberatkan pada upaya pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
“Kita dapat membentang masalah krusial dalam undang-undang. Mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih dewan pengawas, kewenangan penerbitan SP3, sampai pada alih status kepegawaian KPK ke ASN,” beber Emil.
Baca juga : Kabar Baik, Menteri KKP Siapkan Dana Pensiun Untuk Nelayan
Tak cuma itu, belakangan ini KPK terus mengalami degradasi etika serius. Pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktik penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani.
“Harapan itu hanya akan terealisasi jika Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang KPK hasil revisi,” imbuhnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya