Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dipanggil Polisi Hari Ini

Anies Merasa Tidak Bersalah

Selasa, 17 November 2020 06:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram Anies)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram Anies)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anies Baswedan menjawab kritikan berbagai pihak yang menganggap dirinya lalai dan memberi perlakuan khusus ke Rizieq Shihab, yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Gubernur DKI Jakarta itu merasa tidak bersalah dan sudah menegakkan aturan mengenai Covid-19 tanpa pandang bulu. Buktinya, dia sudah mendenda Rizieq Rp 50 juta. 

Namun, penjelasan Anies ini tak membuat pihak Kepolisian puas. Hari ini, Anies diminta datang ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait berbagai pelanggaran Prokes di setiap acara yang dihadiri Rizieq.

Jawaban Anies itu disampaikan saat ditanya wartawan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, kemarin. Kata Anies, sebelum akad nikah putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Front Pembela Islam (FPI), di Petamburan, pihaknya sudah mengirim surat mengenai pentingnya menerapkan Prokes.

Baca juga : Di Mata Akademisi, Pertanian Indonesia Berkembang Pesat

"Buktinya, ada surat yang dikirimkan Wali Kota Jakarta Pusat, Pak Bayu Megantara. Itu kan peringatan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan di Jakarta," jelas Anies.

Mengapa di kegiatan Rizieq masih ada pelanggaran Prokes? Anies bilang, pihaknya bekerja berdasarkan aturan. Imbauan sebelum ada acara sudah dilakukan. "Kami proaktif mengingatkan ketentuan yang ada," akunya. 

Anies mengklaim, Pemprov DKI paling maksimal dalam menerapkan Prokes. Dia bahkan berani diadu dengan ketegasan Pemda-Pemda lain. "Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Baca juga : Di Prancis, Lelucon Agama Tidak Bisa Dituntut

Saat terjadi pelanggaran, lanjut Anies, pihaknya juga langsung bertindak. Tidak ada basa-basi. Sehari setelah terjadi kerumunan di acara Rizieq, Pemprov DKI menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta. "Yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kami lakukan sesegera mungkin. Kurang dari 24 jam," tegasnya.

Anies merasa, Pemda lain seharusnya mencontoh kebijakan yang diambilnya. Jangan takut bertindak tegas. Apalagi jika ada kerumunan. "Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," tandasnya.

Meski begitu, Anies tetap mendapat sentilan dari Pemerintah Pusat. "Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Pak Gubernur untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan. Kami sangat menyesalkan kejadian ini," ucap Menko Polhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Jakarta, kemarin. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.