Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kalau Tolak Uji Materi UU KPK

“MK Restui KPK Jadi Tak Berdaya”

Senin, 3 Mei 2021 06:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Apa tanggapan MK? Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengaku belum membaca detail surat dari Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia. Meski begitu, ia menganggap hal tersebut sebagai ekspresi dalam menyampaikan aspirasi.

“Tentu MK berterima kasih, menghormati dan menghargai langkah-langkah semacam itu. Yang penting, mari saling menghormati koridor kewenangan dan bidang masing-masing,” ucapnya, saat dikonfirmasi, tadi malam.

Kata Fajar, siapapun boleh melakukan permohonan. Namun, MK punya pertimbangan hukum dalam amar putusannya nanti. Ia meminta publik bersabar, tanpa melakukan paksaan. Karena dalam waktu dekat, pihaknya akan mengagendakan ihwal putusan tersebut.

Baca juga : Sidang Kasus Suap SPAM, Ketua BPK Jadi Saksi Meringankan

Soal tudingan Azyumardi, Fajar tidak mau ambil pusing. Namun, ia khawatir pendapat itu akan menjadi framing opini yang kurang baik bagi proses peradilan transparan yang dilakukan MK.

“Sebaiknya, ikuti dengan baik prosesnya, percayakan pada MK. Jangan kita terbiasa prejudice mendahului proses peradilan hanya sekedar ingin ambil bagian dalam arus isu. Karena yang pasti, tak ada cerita bahwa MK secara kelembagaan merestui korupsi. Big no,” tegas Fajar.

Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, soal revisi UU KPK, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi proses yang ada di MK. Sebab KPK hanya melaksanakan aturan dalam UU yang sudah ada, dan berlaku saat ini.

Baca juga : Tinjau Lokasi Kebakaran Di Matraman, Ini Pesan Wali Kota Jaktim Pada Korban

“Sehingga andai kata pun ternyata MK mengabulkan permohonan pemohon dan harus kembali pada undang-undang lama, maka aturan undang-undang tersebutlah sebagai pijakan KPK dalam bekerja,” tegas Ali.

Terkait kinerja, ia memastikan KPK terbuka atas kritik dan masukan. Apalagi, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu berkomitmen, bekerja secara maksimal sesuai aturan main yang berlaku dalam upaya menuntaskan agenda pemberantasan korupsi.

Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan, Ade Irfan Pulungan meminta semua pihak menunggu keputusan MK. Apa yang akan diputuskan, kata dia, semua pihak harus menghormati.

Baca juga : Kabar Baik, Menteri KKP Siapkan Dana Pensiun Untuk Nelayan

Menurutnya, pernyataan para guru besar seperti Azyumardi itu, berifat personal. Terkait tudingan kalau lembaga anti rasuah jadi lemah pasca revisi UU KPK, kata dia, itu tidak berdasar.

“Kita nggak usah terlalu berapriori atau suudzon apa yang belum bisa kita buktikan. Kita serahkan ke KPK. Kalo nanti berada di luar koridor ekspektasi tentang kinerja memberantas korupsi kan masyarakat bisa mengontrol. Siapapun pimpinan KPK atau Dewas, mereka tidak akan berani melawan keinginan masyarakat,” ujarnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.