Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aturan Mainnya Lagi Disusun

ASN Pemprov DKI Yang Nekat Mudik Bisa Dipecat

Rabu, 14 April 2021 06:10 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Facebook/ArizaPatria)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Facebook/ArizaPatria)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun aturan larangan mudik Lebaran khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Isinya antara lain, memuat sanksi mulai dari teguran sampai pemecatan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, akan ada sanksi bagi ASN yang melakukan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

“Prinsipnya ASN tidak boleh mudik. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja saat libur Idul Fitri,” kata Riza, di Jakarta, Senin (12/4).

Baca juga : ASN Yang Nekat Terancam Dipecat

Riza menuturkan, penyebaran Covid-19 di Jakarta belum menunjukkan tren pelandaian yang signifikan. Bepergian ke luar kota atau mudik bisa menimbulkan penyebaran kasus baru Covid-19, sebagaimana momen liburan sebelumnya. Semua pihak harus terus berusaha melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Riza mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan teknologi untuk silatuhrahmi.

“Lebaran lewat virtual video call saja. Jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, aturan mudik untuk ASN di DKI Jakarta sedang disusun Pemprov DKI. Menurutnya, kebijakan larangan ASN di DKI Jakarta secara umum akan mengikuti aturan yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Baca juga : Manut Aturan Pusat, Gibran Larang ASN Solo Mudik Lebaran

Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 08 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Isinya, poin pertama menyebutkan, pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN mengikuti periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut bisa dikecualikan untuk ASN yang melaksanakan perjalanan dinas bersifat penting dengan mengantongi Surat Tugas dari pimpinan minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Larangan juga bisa dikecualikan untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.

Baca juga : Sumbar Mau Ganti Nama Jadi DI Minangkabau, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

Selain itu, pemerintah melakukan pembatasan cuti. ASN tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama periode larangan mudik 7-16 Mei 2021. Dan, atasan ASN tidak diizinkan untuk memberikan izin cuti bagi ASN. Aturan cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan, sakit, dan cuti karena alasan penting.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Andi Rahadian mengatakan, ASN yang nekat mudik Lebaran bisa dikenai sanksi disiplin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.