Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mantan Bupati Talaud Dijerat KPK Lagi

Ngamuk-ngamuk Selesai, Pilih Gugat Praperadilan

Jumat, 7 Mei 2021 06:35 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: ANTARA)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengakhiri aksi ngamuk-ngamuknya di Rutan KPK. Dia akhirnya menempuh langkah rasional untuk memprotes penahanannya: gugatan praperadilan.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mempersoalkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap istri hakim tinggi Armindo Pardede itu. Bahkan penangkapan dan penahanan itu dilakukan saat Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara.

Sri merupakan terpidana kasus suap yang terjerat OTT KPK pada 2019 lalu. Ketika itu, ia terjerat kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo 2019. Ia disebut menerima sejumlah barang mewah senilai total Rp 491 juta. Atas perbuatannya, ia dihukum dua tahun penjara.

Sesaat setelah bebas dari Lapas Tangerang usai menjalani hukuman tersebut, Sri kembali harus berurusan dengan KPK. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Sri diduga mengatur paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kepulauan Talaud, untuk dimenangkan rekanan yang direstuinya. Sebagai kompensasi, ia diduga menerima Rp 9,5 miliar.

Baca juga : Mantan Bupati Talaud Sering Ngamuk-ngamuk Di Tahanan

Atas penangkapan keduanya ini, Sri Wahyumi menggugat KPK. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Rabu (5/5). Ada 7 poin petitum dalam gugatan tersebut. Berikut isinya:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan termohon yang menangkap dan menahan Pemohon karena adanya dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan menurut hukum. Oleh karenanya, perintah penangkapan dan penahanan a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan dan membebaskan Pemohon dari Rutan KPK/Termohon karena Termohon telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia in casu hak asasi Pemohon.

Baca juga : Perbaikan Jembatan Benanain NTT Ditargetkan Selesai 6 Bulan

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap diri Pemohon.

5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik Pemohon;

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.

7. Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Baca juga : Jelang Laga Semifinal, Persib Pilih Menetap Di Sleman

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, siap menghadapi gugatan Sri. “Kami yakin, seluruh proses penyidikan, penangkapan maupun penahanan yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Namun, sejauh ini KPK belum menerima pemberitahuan terkait gugatan praperadilan ini. KPK pasti merespons upaya hukum yang dilakukan tersangka korupsi

“KPK melalui Biro Hukum setelah menerima pemberitahuan akan segera menyusun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud,” tandas Ali. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.