Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Upaya Darurat Hadapi Corona, Perppu No 1 Tahun 2020 Dinilai Tepat

Minggu, 9 Mei 2021 20:38 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang sekarang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, sudah tepat. S

ebab, menurutnya, dalam menghadapi pandemi Covid-19, dibutuhkan gerak cepat dan darurat untuk menyelamatkan negara.

"Kondisi kedaruratan itu memerlukan langkah extraordinary. Salah satunya menerbitkan Perppu sebagai alas hukum untuk mengatasi keadaan," tegasnya, Minggu (9/5).

Baca juga : Please, Tradisi Ziarah Kubur Ditunda Dulu Ya

UU 2 Tahun 2020 merupakan Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang

Karyono mengungkapkan, penyebaran virus Corona pada awal pertama muncul di Indonesia menunjukkan ketakutan publik serta peningkatan kasus signifikan. Banyak kerugian mulai kesehatan hingga material. Hal ini tentu berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Situasi dan kondisi negara dalam keadaan darurat menghadapi serangan Covid-19 yang berdampak sistemik dan multidimensi itu menjadi dasar lahirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu.

Baca juga : Uji Coba Perdana Fly Over Cakung Dimulai 19 April

Karyono tidak memungkiri, Perppu No.1/2020 yang sudah disahkan menjadi undang-undang ini masih menimbulkan pro dan kontra. Khususnya, BAB V Ketentuan Penutup Pasal 27 ayat 3 yang ditafsirkan sebagai bentuk kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu yang melaksanakan kebijakan.

Tapi diingatkan Karyono, soal kekebalan hukum terhadap pejabat pengambil keputusan tidak bisa diperkarakan secara hukum, bukan hal baru.

"Banyak UU yang mengatur seperti itu. Misalnya UU tentang Bank Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 50-51 juga mengatur soal itu. Pejabat yang melaksanakan tugasnya dengan itikad baik tidak bisa di pidanakan," tutur Karyono.

Baca juga : Tangani Darurat Bencana NTT, BNPB Kerahkan 6 Helikopter

Selain itu, aturan tersebut juga ada di UU Ombusman, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pengampunan Pajak, dan juga di UU Advokat. Namun demikian, bukan berarti UU No.2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan untuk melindungi tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, aparat penegak hukum juga harus istiqomah dalam melaksanakan perintah undang-undang ini. "Jadi semua pihak harus on the right track dalam mengimplementasikan peraturan dan undang-undang," tandasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.