Dark/Light Mode

Kantong Rakyat Cekak, Kasus KDRT Melonjak

Kamis, 18 Maret 2021 05:55 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meningkat selama Pandemi Covid-19. Komisi Nasional Perempuan mencatat, ada 8.234 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020.

“Kasus yang paling menonjol di ranah personal, KDRT sebanyak 79 persen dengan jumlah 6.480 kasus,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti, kemarin.

Jenis kasus KDRT tertinggi adalah kekerasan terhadap istri (KTI) sebanyak 3.221 kasus atau dengan persentase 50 persen. Kemudian, kekerasan dalam pacaran (KDP) 1.309 kasus dengan presentase 20 persen dan kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) sebanyak 954 kasus dengan presentase 15 persen.

Baca juga : MAKI Minta Masyarakat Ikut Awasi Kasus Dugaan Mafia Tanah

“Sisanya adalah kekerasan oleh mantan pacar, mantan suami, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga,” sambungnya.

Kekerasan di ranah pribadi tersebut mengalami pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Bentuk kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik sebanyak 2.025 kasus (31 persen). Disusul kekerasan seksual sebanyak 1.983 kasus (30 persen), psikis 1.792 kasus (28 persen), dan ekonomi 680 kasus (10 persen).

Kasus kekerasan itu didapatkan Komnas Perempuan dari pengaduan langsung sebanyak 2.389 kasus. Angka ini naik 40 persen dibanding tahun 2019 yang sejumlah 1.419 kasus. Selain jumlah kasus, jenis KDRT juga bertambah. seperti kekerasan terhadap menantu, sepupu, kekerasan oleh kakak/adik ipar atau kerabat lain.

Baca juga : Mantan Waketum: Demokrat Besar Karena Terbuka dan Modern

Direktur LBH Apik Jakarta, Siti Ma’zuma menyebutkan, selama masa pandemi Covid-19 terjadi peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan berbasis gender online (KBGO).

“Kasus KDRT selalu jadi yang paling tinggi. Tahun 2020 terjadi 418 kasus. Yang kedua kekerasan berbasis gender online sebanyak 307 yang dilaporkan,” katanya.

Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, pihaknya melakukan upaya litigasi. Di antaranya membantu korban melaporkan kasus ke kantor polisi dan menempuh jalur hukum ke pengadilan.

Baca juga : Peran Dokter Penting Untuk Cegah Hoaks Vaksin Virus Corona

Untuk kasus KBGO, pihaknya melakukan mediasi atas keputusan korban dengan memanggil pelaku. Kemudian, pihaknya memberikan pilihan seperti men-take down (video/foto) dan minta maaf.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.