Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara

Senin, 10 Mei 2021 19:04 WIB
Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa (baju oranye). (Foto: Ist)
Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa (baju oranye). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Maria Pauline Lumowa agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Maria Lumowa merupakan terdakwa kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

"Menuntut agar majelis tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Sumidi saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5).

Jaksa meyakini, Maria Lumowa terbukti melakukan korupsi melalui Letter Of Credit fiktif. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Maria Lumowa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Terbukti Suap Juliari, Bos Tigapilar Agro Utama Divonis 4 Tahun Penjara

Atas dasar itu, jaksa menuntut agar majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Maria Lumowa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 185 miliar. Jika Maria tidak membayar uang pengganti paling lama satu tahun sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh Sumidi.

Dalam merumuskan tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Maria yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan dalam tuntutan adalah perilaku Maria yang sopan selama persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum, aset perusahaan milik terdakwa yang berada di bawah Gramarindo Group dan PT Sagared Team telah dilakukan penyitaan," sambungnya.

Baca juga : Profesional, Gerindra Puji Kinerja Menkes Dan Menparekraf

Dalam dakwaannya, jaksa menilai Maria telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun lebih untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pencarian fasilitas L/C fiktif pada 2003.

Hal itu dilakukan bersama sembilan orang lainnya yang telah menjalani sidang dan terbukti bersalah sebelumnya. 

Pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru oleh Maria dilakukan dengan cara mengendalikan PT Sagared Team dan tujuh perusahaan milik Gramarindo Group.

Ia memerintahkan direktur perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru.

Baca juga : Lima Tukang Dituntut 1 Tahun Penjara, Mandornya 1,5 Tahun

Ketujuh perusahaan yang di bawah kendali Maria lantas membuka rekening giro dan mengajukan pencarian dana dengan menyerahkan L/C dengan dokumen-dokumen berupa wesel ekspor fiktif.

Namun, pihak BNI 46 cabang Kebayoran Baru tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C, yakni Roos Bank Switzerland, Middle East Bank Kenya, Wall Street Banking Corp Ltd, dan Dubai Bank Kenya Ltd. Padahal, bank-bank tersebut bukan merupakan bank koresponden BNI. 

JPU menyebut pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria belum dilakukan pembayaran dengan jumlah 82,8 juta dolar AS dan 54 juta Euro. "Dan apabila diekuavalenkan dengan jumlah total setara Rp1.214.468.422.331,43," tandas Sumidi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.