Dark/Light Mode

Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Lima Tukang Dituntut 1 Tahun Penjara, Mandornya 1,5 Tahun

Senin, 19 April 2021 19:54 WIB
Kebakaran Gedung Kejagung. (Foto: Net)
Kebakaran Gedung Kejagung. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lima terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan mandor mereka, Uti Abdul Munir, dituntut hukuman 1,5 tahun bui.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, jaksa menilai, para terdakwa melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kebakaran Gedung Utama Kejagung.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," tutur jaksa.

Selain itu, JPU menyatakan, para terdakwa terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaannya. Perbuatan para terdakwa juga dinilai telah menimbulkan kerugian negara.

Baca juga : Komplotan Pemalsu Tanda Tangan Menteri Lutfi Dituntut 3-7 Tahun Penjara

Jaksa meyakini para tukang bekerja sambil merokok sehingga mengakibatkan kebakaran. Jaksa membeberkan, empat tukang merokok saat makan siang, di ruangan pantry, pada pukul 12.15 WIB. Keempatnya adalah Tarno, Karta, Sahrul Karim, dan Halim.

"Rokok yang diisap saksi Tarno, Karta, Sahrul adalah mengisap rokok merek Gudang Garam Filter, sementara saksi Halim mengisap rokok merek Djarum Cokelat 76 Filter," beber jaksa.

Selesai merokok, para pekerja membuang puntung rokok ke lantai. Mereka tidak memeriksa lagi apakah puntung rokok masih menyala atau tidak.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, mereka kembali memasang lemari di ruang Kasubag TU dan saat itu Tarno sambil mengisap rokok dua batang. Setelah selesai merokok, puntung rokok dibuang di tempat sisa pembuangan kain HPL," papar jaksa.

Baca juga : Broker PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani Dituntut 4 Tahun Penjara

Pukul 13.15 WIB, Imam Sudrajat, tukang wallpaper, tiba lantai 6 Gedung Utama dan memulai pekerjaannya. Jaksa menyebut Imam merokok sebanyak dua batang pada pukul 15.00 WIB saat bekerja. "Puntungnya dibuang di gelas kaca yang sudah berisi banyak rokok," imbuhnya.

Kemudian, para tukang membuang semua sisa pekerjaan, termasuk puntung rokok, dalam kantong plastik hitam atau polybag, bersama dengan potongan tripleks, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem Aibon. Kantong itu disimpan di suatu tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tiner dan lem Aibon. 

Mendengar penjelasan jaksa yang bertele-tele, Hakim ketua Elfian sempat memotong uraian jaksa. "Begini Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, karena ini puasa, intinya terbukti tidak?" tanya hakim. "Terbukti, Yang Mulia," jawab jaksa.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca juga : Kasus Suap Bansos, Bos Tigapilar Argo Utama Dituntut 4 Tahun Penjara

Menanggapi tuntutan itu, tim kuasa hukum para terdakwa sepakat mengajukan pledoi atau pembelaan. Pledoi itu akan diberikan secara tertulis dan tim kuasa hukum meminta waktu tiga minggu pada majelis hakim untuk menyusun pembelaan.

"Terhadap tiga berkas perkara kami ingin mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Mohon waktu selama 3 minggu, Yang Mulia," ujar kuasa hukum terdakwa, Made Putra Aditya Pradana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.