Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Bansos, Bos Tigapilar Argo Utama Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 19 April 2021 16:31 WIB
Sidang kasus suap bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus suap bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp 1,950 miliar.

"Suap berkaitan dengan penunjukan PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako," ujar Jaksa M. Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/4).

Jaksa menyatakan, Ardian merupakan salah satu penyedia barang dan jasa bansos sembako kepada warga Jabodetabek terdampak Covid-19 tahun 2020 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Baca juga : Djoko Tjandra Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara

Suap itu menurut jaksa diberikan secara bertahap. Pertama Rp 800 juta melalui Nuzulia Hamzah Nasution yang merupakan pihak yang membantu Ardian memperoleh pekerjaan pengadaan bansos sembako di Kemensos tahun 2020 pada tahap ke 9.

Nuzulia sendiri merupakan keponakan Isro Budi Nauli Batubara, rekan dari Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin.

Sementara yang kedua, Rp 350 juta melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Pemberian ketiga, Rp 800 juta, juga lewat kedua anak buah Juliari itu.

Baca juga : Kasus Suap Proyek SPAM, Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

Atas perbuatan itu, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam melayangkan tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni, Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian perbuatan korupsi Ardian dilakukan pada saat terjadi bencana nasional atau Covid-19. "Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," kata Jaksa.

Baca juga : Kasus Suap Bansos Corona, KPK Geledah Rumah Kerabat Bupati Bandung Barat

Ardian sebelumnya didakwa menyuap Juliari Batubara, Pejabat PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.