Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Bansos, Bos Tigapilar Argo Utama Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 19 April 2021 16:31 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp 1,950 miliar.
"Suap berkaitan dengan penunjukan PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako," ujar Jaksa M. Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/4).
Jaksa menyatakan, Ardian merupakan salah satu penyedia barang dan jasa bansos sembako kepada warga Jabodetabek terdampak Covid-19 tahun 2020 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Berita Terkait : Djoko Tjandra Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara
Suap itu menurut jaksa diberikan secara bertahap. Pertama Rp 800 juta melalui Nuzulia Hamzah Nasution yang merupakan pihak yang membantu Ardian memperoleh pekerjaan pengadaan bansos sembako di Kemensos tahun 2020 pada tahap ke 9.
Nuzulia sendiri merupakan keponakan Isro Budi Nauli Batubara, rekan dari Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin.
Sementara yang kedua, Rp 350 juta melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Pemberian ketiga, Rp 800 juta, juga lewat kedua anak buah Juliari itu.
Berita Terkait : Kasus Suap Proyek SPAM, Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara
Atas perbuatan itu, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam melayangkan tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni, Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian perbuatan korupsi Ardian dilakukan pada saat terjadi bencana nasional atau Covid-19. "Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," kata Jaksa.
Berita Terkait : Kasus Suap Bansos Corona, KPK Geledah Rumah Kerabat Bupati Bandung Barat
Ardian sebelumnya didakwa menyuap Juliari Batubara, Pejabat PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket. [BYU]
Tags :
Berita Lainnya