Dark/Light Mode

Terbukti Suap Juliari, Bos Tigapilar Agro Utama Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 5 Mei 2021 14:33 WIB
Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian IM. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian IM. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ardian terbukti memberi suap Rp 1,95 miliar kepada mantan Mensos Juliari P Batubara melalui anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso, untuk mendapatkan kuota bansos Covid-19. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Rianto Adam Ponto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/5).

Baca juga : Prasetyo Edi Temui Juliari Batubara Di Pengadilan Tipikor

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," imbuhnya.

Ardian Iskandar adalah Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama. Hakim menyebut Ardian memberikan uang suap total Rp 1,95 miliar ke Juliari Peter Batubara melalui Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemberian uang dilakukan pada kurun Oktober-November 2020 dengan maksud agar PT Tigapilar Agro Utama menjadi penyedia bansos sembako Covid-19. Pemberian uang untuk pengadaan bansos tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Baca juga : Desi Arryani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum

Hakim menyebut Ardian berhasil menjadi penyedia bansos karena merupakan perusahaan bawahan dari Direktur Jenderal Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin dan keponakannya, Nuzulia Nasution. Menurut hakim, Ardian memberikan uang ke Juliari agar terpilih lagi sebagai penyedia bansos di tahap-tahap berikutnya.

Pertimbangan yang memberatkan, Ardian tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan yang dilakukan Ardian terkait penanganan dampak Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan vonis adalah Ardian belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan punya tanggungan keluarga.

Baca juga : Kasus Suap Bansos, Bos Tigapilar Argo Utama Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam sidang ini, hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) Ardian. Alasannya, Ardian sejak awal sudah kerja sama dengan Nuzulia Nasution untuk memberi fee ke sejumlah pejabat Kemensos.

"Dari uraian fakta di atas dan dihubungkan syarat JC, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC, sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," tegas hakim Joko. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.