Dark/Light Mode

Djoko Tjandra Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara

Senin, 12 April 2021 14:43 WIB
Djoko Tjandra. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Djoko Tjandra. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya 4 tahun 6 bulan pidana penjara.

Dia tidak terima dinyatakan bersalah atas perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), pengurusan red notice interpol Polri dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jadi Pak Joko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakpus kemarin terkait dengan suap fatwa, maupun suap terkait dengan DPO, itu sehari setelah putusan," ujar Soesilo Aribowo, kuasa hukum Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Djoko Tjandra terbukti memberikan suap kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, terkait pengurusan fatwa MA.

Baca juga : Efektifkan Larangan Mudik, Presiden Harus Segera Terbitkan Perpres

Dia juga terbukti memberikan suap kepada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus penghapusan namanya dari DPO.

Soesilo menyampaikan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu salinan putusan dari PN Tipikor Jakarta terhadap kliennya itu. Hal ini dibutuhkan untuk menyusun memori banding.

"Kita sedang mempersiapkan memori banding dan tentu saja menunggu juga salinan putusan dari kemarin," tuturnya. 

Dia kemudian menjelaskan, banding diajukan lantaran putusan Majelis Hakim dinilai sama sekali tidak mempertimbangkan nota pembelaan Djoko Tjandra.

Baca juga : Kunjungi Lokasi Banjir Bandang NTT, Doni Pastikan Semua Korban Dapat Pertolongan Segera

Salah satunya, terkait tindak pidana yang didakwakan terhadap Djoko Tjandra terjadi di luar Indonesia atau di luar yuridiksi Indonesia.

Selain itu, dalam persidangan Djoko Tjandra menegaskan, sejak awal telah menolak action plan yang diajukan Jaksa Pinangki, dan pengusaha yang juga mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

"Artinya apa? Jadi persiapan perbuatan pidana saja sudah nggak ada dan sementara ini yang dimaksud pemufakatan jahat berada posisinya jauh sebelum persiapan itu," tegas Soesilo.

Terkait suap kepada dua jenderal Polri, Soesilo menegaskan kliennya tidak mengetahui suap yang diberikan kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Baca juga : Jokowi Naikkan Plafon KUR Jadi Rp 100 Juta, Ini Saran Pengamat Kebijakan Publik

Dikatakan, pemberian uang kepada dua pejabat Polri itu dilakukan oleh Tommy Sumardi. "Karena dengan pak Prasetijo Utomo dan pak Napoleon Bonaparte, pak Joko tidak kenal dan pak Tommy juga tidak pernah bercerita soal itu," tandas dia. 

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

Majelis hakim menyatakan Joko Tjandra terbukti menyuap mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura (setara 2,1 miliar) dan 370 ribu dolar Amerika (Rp 5,4 miliar), serta menyuap Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar Amerika (Rp 1,4 miliar).

Selain itu, Djoko Tjandra juga terbukti memberikan suap sebesar 500 ribu dolar Amerika (Rp 7,3 miliar) kepada Pinangki Sirna Malasari melalui pengusaha Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.