Dark/Light Mode

2 Pejabat Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 117 Miliar

Sabtu, 22 Mei 2021 06:45 WIB
Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, TS dan mantan Ketua Tim Evaluasi penganggaran dana hibah Ponpes di Banten Tahun 2018 dan 2020, IS, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi bantuan dana hibah Pondok Pesantren, usai pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Banten, Jumat (21/5/2021). (Foto: Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin)
Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, TS dan mantan Ketua Tim Evaluasi penganggaran dana hibah Ponpes di Banten Tahun 2018 dan 2020, IS, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi bantuan dana hibah Pondok Pesantren, usai pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Banten, Jumat (21/5/2021). (Foto: Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin)

 Sebelumnya 
Untuk kasus pemotongan dana hibah ponpes tahun 2020, kejaksaan menetapkan dua tersangka. Yakni AS pengurus salah satu ponpes penerima bantuan hibah dan AG pegawai honorer Pemprov Banten.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan membenarkan ada dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemotongan dana hibah tersebut.

Baca juga : Pembiayaan Di Bank Syariah Mampu Bersaing Dengan Konvensional

Ia menerangkan, tersangka AS berperan sebagai pemotong dana yang diberikan ke pondok pesantren. Sedangkan tersangka AG berperan menerima uang hasil pemotongan tersangka AS.

“Dari hasil pemeriksaan, AS peranannya memungut, mengolektif potongan masing-masing pesantren. Kemudian menyerahkan ke tersangka 2 AG, selaku PHL (pegawai harian lepas) di Biro Kesra,” kata Ivan.

Baca juga : Penyelamatan Danau Maninjau, Luhut: Butuh Rp 237 Miliar

Setelah menjalani pemerik­saan, kedua tersangka ditahan di Rutan Pandeglang guna mempermudah proses penyidikan.

Berdasarkan pengakuan tersangka AS, dia hanya memotong dana hibah di 10 pesantren. Namun, untuk besaran potongannya masih didalami. “Pengakuannya ada 10 pesantren. Kita belum tahu berapa mereka menerima,” kata Ivan.

Baca juga : Lebaran, Warga Jabodetabek Tarik Uang Hingga Rp 34,8 Triliun

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan kepada 150 ponpes yang menerima dana hibah. Selain itu, memeriksa para pejabat yang terlibat dalam pengucuran dana hibah. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.