Dark/Light Mode

Kasus Rasuah Penyidik AKP Robin

KPK Usut Permintaan Duit Kepada Wali Kota Cimahi

Kamis, 6 Mei 2021 06:35 WIB
Tersangka Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Permintaan uang yang dilakukan oknum KPK kepada Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna ternyata bukan isapan jempol. KPK akhirnya menelusuri informasi yang terkuak pada sidang perkara Ajay itu.

“Kita lakukan pemeriksaan, pendalaman atas informasi adanya dugaan suap penanganan perkara di wilayah Cimahi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

KPK pun menyatroni kantor Wali Kota Cimahi. Sejumlah pejabat dimintai keterangan. Mulai Sekretaris Daerah (Sekda), Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Hella Haerani; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Meity Mustika; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muhammad Roni, hingga Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ahmad Nuryana.

Baca juga : Masalah Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

Kelima pejabat diperiksa sebagai saksi untuk perkara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju. Penyidik KPK dari kepolisian itu diketahui menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial Rp 1,3 miliar.

Rasuah itu agar KPK tidak melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Belang Robin akhirnya terbongkar. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.

Nama Robin ada kemiripan dengan oknum KPK yang disebutkan meminta uang kepada Ajay. Orang itu mengaku bernama Roni.

Baca juga : Polda Sumut Sebut Tersangka Tes Antigen Bekas Bisa Bertambah

Saat dihadirkan di persidangan perkara Ajay, Sekretaris Daerah (Sekda), Dikdik Suratno Nugrahawan menuturkan, permintaan fulus itu sebelum Ajay terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

“Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang yang mengaku dari KPK, beliau mengatakan (dimintai) Rp 1 miliar. Saya bilang, ‘aduh mahal banget, kita uang dari mana’,” tutur Dikdik.

Dikdik mengungkapkan, oknum itu datang menemui Ajay membawa identitas. Sempat terjadi negosiasi. Uang yang diminta turun menjadi Rp 500 juta supaya Ajay tidak di-OTT.

Baca juga : Ketahuan! Ada Rekening Lain Buat Tampung Suap

“Pak Ajay meminta bantuan kepada saya, supaya disampaikan kepada Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah—red) untuk ‘iuran’ sukarela,” tutur Dikdik.

Uang “iuran” dikumpulkan di Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Nuryana. Terkumpul Rp 200 juta. Selanjutnya uang diserah­kan kepada Yanti, pegawai di perusahaan Ajay untuk diteruskan kepada oknum KPK itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Nugraha mencecar Dikdik kenapa tidak melaporkan permintaan uang ini ke KPK ataupun kepolisian. Menurut JPU, tidak ada nama Roni di Bidang Penindakan KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.