Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Penutupan Asuransi Migas

KPK Usut Keterlibatan Mantan Kepala BP Migas

Minggu, 23 Mei 2021 06:40 WIB
Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri (kiri) mengumumkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014 pada Kiagus Emil Fahmy Cornain (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri (kiri) mengumumkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014 pada Kiagus Emil Fahmy Cornain (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

 Sebelumnya 
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Budi terbukti melakukan korupsi, sehingga merugikan negara cq PT Jasindo sebesar Rp 8,46 miliar dan 766.955 dolar AS.

Dalam putusan itu, majelis menyebut sejumlah pihak turut diuntungkan. Di antaranya, Solihah yang diperkaya 198 ribu dolar Amerika dan Kiagus Emil Fahmy Cornain Rp 1,3 miliar. Kiagus Emil, disebut-sebut sebagai orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono.

Kemudian ada Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada periode 2008-2012 yang diperkaya 137 ribu dolar AS.

Baca juga : Kasus Korupsi Jasindo, KPK Tetapkan Dua Tersangka

Selain itu, ada nama mantan Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan yang disebut jaksa kecipratan 100 ribu dolar AS.

Korupsi yang dilakukan Budi Tjahjono bermula ketika dia menginginkan Jasindo menjadi leader konsorsium penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS. Kiagus lalu membantunya dengan melobi beberapa pejabat di BP Migas.

Dengan bantuan itu, Budi harus memberikan uang kepada sejumlah pihak terkait. Ia memerintahkan uang kas peru­sahaan untuk pembayaran jasa agen Imam Tauhid. Besarnya Rp 7,3 miliar. Imam merupakan anak buah Kiagus.

Baca juga : KPK Usut Permintaan Duit Kepada Wali Kota Cimahi

Padahal terpilihnya Jasindo sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest, tidak menggunakan agen. Uang Rp 7,3 miliar itu lalu diserahkan Kiagus kepada Budi sejumlah Rp 6 miliar. Sementara sisa Rp 1,3 miliar digunakan untuk kepentingan Kiagus.

Dalam rapat direksi diputuskan tidak lagi menggunakan Iman sebagai agen fiktif, tapi diganti Supomo Hidjazie. Disepakati pula pemberian komisi agen untuk Supomo melalui Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 tersebut, Budi kembali menggunakan modus agen fiktif ini, supaya uang kas perusahaan bisa dikeluarkan. Jumlahnya 600 ribu dolar AS.

Baca juga : Bank Mantap Berikan Santunan Asuransi Keluarga Korban Kru KRI Nanggala 402

Supomo diminta menyerahkan kembali uang itu. Secara bertahap uang dikembalikan kepada Solihah. Uang ini kemudian di­pergunakan untuk keperluan pribadi Budi 400 ribu dolas AS Amerika dan keperluan pribadi Solihah 200 ribu dolar AS. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.