Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Dana Investasi Asabri

Penyidik Gedung Bundar Sita Lapangan Golf Di Belitung

Kamis, 27 Mei 2021 06:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung menyita lapangan golf di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Aset ini terkait Heru Hidayat, tersangka kasus korupsi dana investasi PT Asabri .

“Jaksa penyidik JAM Pidsus melakukan pemasangan tanda penyitaan barang bukti dalam perkara Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Lahan yang disita terletak di Kecamatan Membalong. Delapan bidang tanah di kawasan Black Rock Golf, Desa Keciput, dan tujuh bidang tanah di di kawasan Pantai Membalong, Desa Mentigi.

Penyitaan lahan seluas 16 hektare itu telah mendapat restu pengadilan. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan menerbitkan surat penetapan nomor 92/Pen.Pid /2021/PN Tdn tanggal 10 Mei 2021.

Baca juga : Doni: Pengabdian Kita Jangan Setengah Hati!

Leonard menjelaskan, pemasangan plang penyitaan ini agar diketahui masyarakat dan mencegah upaya pemindahtanganan aset.

“Tidak diperkenankan ada aktivitas di atas lahan yang dijadikan sebagai lapangan golf. Izin pemanfaatan lahan dan pembangunannya sebagai destinasi wisata juga dihentikan,” ujarnya.

Terhadap aset-aset tersangka yang telah disita ini, penyidikanakan melakukan penaksiran harga atau taksasi, dibantu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai aset ini akan diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian negara di kasus Asabri.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya terus memburu aset para tersangka kasus Asabri.

Baca juga : Ketemu Dubes Korsel, Ganjar Seru Ngobrolin Soal Investasi, Dari Kaca Sampai Baterai

“Penyitaan aset para tersangka masih berjalan sebelum (pelimpahan perkara) tahap II. Tapi kan tentunya asetnya bertumpu banyak pada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Maka konsentrasi di situ,” ujar Febrie.

Bahkan, Kejaksaan Agung sampai membentuk tim khusus untuk mengendus aset-aset keduatersangka di berbagai daerah. Hingga saat ini taksiran se­mentara nilai aset para tersangka yang telah disita mencapai Rp 13 triliun. Nilai ini masih akan bertambah, karena masih ada aset yang belum diperhitungkan nilainya. Misalnya tambang nikel serta beberapa aset yang tahap penyegelan untuk proses penyitaan.

Dalam penyidik kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Yakni Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias BTS, Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca juga : Senayan Dan DEN Kompak Dukung Kendaraan Listrik

Selain dijerat delik korupsi, tiga tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yakni Benny Tjokro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.