Dark/Light Mode

Kasus Suap Kepada Penyidik KPK

Rekening Punya Orang Lain, Transfernya Sampai 59 Kali

Minggu, 25 April 2021 06:50 WIB
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (kedua kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (kedua kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial di jeruji besi. Penahanan dilakukan setelah politisi Golkar itu diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada penyidik KPK dari kepolisian Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.

“MS (M Syahrial) akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 24 April 2021 hingga 13 Mei 2021. Ia ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” kata Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri.

Baca juga : Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Punya Harta Rp 11,6 Miliar

Firli menyebut, kasus ini bermula ketika KPK melakukan penyelidikan perkara dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Merasa sedang dibidik KPK, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Keduanya sama-sama berasal dari partai berlambang pohon beringin.

“MS (Syahrial), menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai,” tutur Firli.

Baca juga : Suap Penyidik KPK, Walkot Tanjungbalai Minta Maaf

Azis kemudian memerintahkan ajudannya menghubungi Stepanus meminta supaya datang. Stepanus meluncur ke rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.

Azis memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Syahril pun mengutarakan keinginan agar perkara yang melibatkan dirinya tidak naik ke penyidikan.

“MS meminta agar SRP (Stepanus) dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.