Dark/Light Mode

Firli Bahuri Ungkap Hasil Tes Rekrutmen Penyidik yang Terima Suap di Atas Rata-rata

Jumat, 23 April 2021 01:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan hasil tes rekrutmen dari oknum penyidik penerima suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, yakni Steppanus Robin Pattuju (SRP). Menurut Firli, hasil tes rekrutmen Stepanus di atas rata-rata.

"Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut potensi diatas rata-rata diatas 100 persen yaitu diangka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi diatas 91,89 persen," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

"Tidak ada keraguan bagi yang bersangkutan artinya sistem rekrutmen sangat bagus, kenapa saya katakan demikian menurut penjelasan biro SDM saudara SRP masuk KPK tanggal 1 April 2019," imbuh mantan Kapolda Sumatera Selatan itu. 

Baca juga : Airlangga: Golkar Institute Didik Kader Jadi Politisi Andal Sejahterakan Rakyat

Atas penilaian tersebut, Firli menilai proses rekrutmen dari Stepanus tidak ada masalah. Namun, dirinya meyakini ada faktor lain yang membuat Stepanus menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Saya pernah sampaikan kepada rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena rendahnya dan berkurangnya integritas. Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita harus membuat integritas ada di hati," tegasnya.

Stepanus disebut menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang disepakati dengan Syahrial. Uang itu ditujukan agar kasus jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK, tidak naik ke tingkat penyidikan. Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga mentersangkakan pengacara Maskur Husain.

Baca juga : Perindo: Tumpas Terorisme Sampai Ke Akarnya!

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Stepanus langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kemudian Maskur, di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. Sementara Syahrial, masih diperiksa intensif di Polres Tanjungbalai.

"Kalau sudah selesai pasti sekarang sudah kita hadirkan di sini. Penanganan belum selesai hari ini, masih ada hari esok. Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat? Akan kami sampaikan nanti," tandas Firli. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.