Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dewas KPK: Penyidik Stepanus Robin Terima Duit Rp 1,6 Miliar

Senin, 31 Mei 2021 11:25 WIB
Sidang putusan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Gedung ACLC KPK, Senin (31/5). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Sidang putusan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Gedung ACLC KPK, Senin (31/5). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memecat penyidik komisi antirasuah Stepanus Robin Pattuju secara tidak hormat melalui sidang etik karena menerima suap Rp 1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai.

"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Baca juga : Tok! Dewas KPK Pecat Penyidik KPK Stepanus Robin Secara Tak Terhormat

Albertina mengatakan, tindakan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin tidak bisa diampuni. Tindakan yang dilakukannya, dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara. Karena itu, tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Stepanus. "Hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Stepanus sendiri sudah menyandang status tersangka dalam kasus suap penanganan perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS). Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga menjerat pengacara bernama Maskur Husain dalam kasus tersebut.

Baca juga : Top, WIKA Sukses Kantongi Laba Bersih Rp 185,8 Miliar

Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Syahrial diminta menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari Stepanus, hingga jumlah totalnya sebesar Rp 1,3 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 325 juta dan Rp 200 juta kemudian diberikan Stepanus kepada Maskur.

Baca juga : Bos BNPB Baru Punya Harta Rp 8,1 Miliar

Selain dari Syahrial, KPK juga menemukan adanya pemberian dari pihak lain dalam kurun waktu Oktober 2020 sampai April 2021 melalui rekening Riefka sebanyak Rp 438 juta. Maskur, juga diduga menerima uang dari pihak lain sebesar Rp 200 juta.

KPK menyebut, perkenalan Stepanus dengan Syahrial terjadi setelah keduanya dipertemukan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah dinasnya. Dewas KPK sempat memeriksa Azis sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran etik tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.