Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tok! Dewas KPK Pecat Penyidik KPK Stepanus Robin Secara Tak Terhormat

Senin, 31 Mei 2021 11:10 WIB
Sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Gedung ACLC KPK, Senin (31/5). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Gedung ACLC KPK, Senin (31/5). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan penyidik komisi antirasuah Steppanus Robin Pattuju secara tidak terhormat.

Hal itu diputuskan Dewas dalam sidang putusan pelanggaran etik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

"Menghukum terperiksa (Steppanus Robin Pattuju) dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tumpak memaparkan, Stepanus menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyelewengkan tanda pengenal insan komisi.

Baca juga : 51 Pegawai Dipecat, KPK Buka Opsi Rekrut Penyidik Dari Instansi Lain

"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku," jelasnya.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan, Stepanus telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000.

"Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Pimpinan instanasi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," tutur Albertina.

Sementara hal yang meringankan, dinilai mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, tidak ada.

Baca juga : 51 Pegawai KPK Dipecat, 24 Sisanya Selamat

Stepanus sendiri sudah menyandang status tersangka dalam kasus suap penanganan perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS). Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga menjerat pengacara bernama Maskur Husain dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Syahrial diminta menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari Stepanus, hingga jumlah totalnya sebesar Rp 1,3 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 325 juta dan Rp 200 juta kemudian diberikan Stepanus kepada Maskur.

Selain dari Syahrial, KPK juga menemukan adanya pemberian dari pihak lain dalam kurun waktu Oktober 2020 sampai April 2021 melalui rekening Riefka sebanyak Rp 438 juta. Maskur, juga diduga menerima uang dari pihak lain sebesar Rp 200 juta.

Baca juga : Ke-75 Pegawai KPK Bukan Nonaktif, Tapi Serahkan Tugas ke Pimpinan

KPK menyebut, perkenalan Stepanus dengan Syahrial terjadi setelah keduanya dipertemukan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah dinasnya. Dewas KPK sempat memeriksa Azis sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran etik tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.