Dark/Light Mode

Dinilai Tidak Logis, Yusril Bakal Gugat Putusan MK Soal Verifikasi Parpol

Selasa, 1 Juni 2021 19:45 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi partai politik (Parpol) dalam kepesertaan pemilu setidaknya telah mengkotak-kotakkan partai politik menjadi tiga kategori.

Kategori pertama, yaitu partai politik yang sudah melakukan verifikasi dan pernah ikut dalam pemilu serta telah lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sedangkan kategori kedua ialah partai politik yang pernah ikut pemilu, sudah melakukan verifikasi namun belum lolos ambang batas parleman (parliamentary threshold).

"Kategori ketiga, yakni partai politik baru yang belum pernah ikut pemilu dan belum melakukan verifikasi sama sekali" jelas Yusril dalam serial diskusi dengan tajuk Putusan MK Verifikasi Parpol: Menapuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri yang diselenggarakan oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) melalui Zoom dan disiarkan juga di kanal YouTube JIB Post, Selasa (1/6).

Narasumber lainnya yang hadir dalam diskusi yakni Ray Rangkuti (Direktur Ekekutif Lingkar Madani), Titi Anggraini (Jaringan Intelektual Berkemajuan), dan dimoderatori oleh Nurlia Dian Paramita (JIB-JPPR).

Baca juga : Demokrat Klaim Lebih Cair Bangun Koalisi Parpol

Yusril menilai, putusan MK tersebut tidak logis sama sekali. Sebab, jika ada tiga kategori partai politik, maka setiap kategori harus diperlakukan secara berbeda-beda pula.

"Kategori satu dilakukan sendiri sedangkan kategori dua dan tiga dilakukan sama. Di sini logikanya jadi tidak nyambung. Kalau ada tiga kategori, perlakuannya juga harus berbeda ketiga-tiganya," imbuh Yusril.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, seharusnya parpol kategori pertama tidak perlu melakukan verifikasi, baik itu secara faktual maupun administrasi. Terhadap parpol kategori kedua, cukup melakukan verifikasi administrasi saja. Dan bagi parpol kategori ketiga harus melakukan verifikasi, baik itu faktual ataupun administrasinya.

Selain itu, Yusril juga menyoroti putusan MK yang menjadi semacam norma baru atau menciptakan aturan yang baru. Padahal menciptakan yang baru itu kewenangan Presiden dan DPR, pembuat undang-undang.

Baca juga : Dinilai Gagal, Kabinet Israel Kecam Kekalahan Militer Di Perang Gaza

"Sekarang ini lahir norma hukum setara dengan undang-undang itu justru dibuat oleh MK seperti norma baru yang lahir dari pasal 173 yang dinyatakan bertentangan dengan UUD ’45, lalu kecuali ditafsirkan seperti ini," sambung Yusril.

Adapun soal permasalahan ini, Yusril dalam waktu dekat akan membahasnya bersama partai-partai lain, utamanya yang belum lolos ambang batas parlemen serta akan berupaya untuk melakukan uji materi ulang ke MK.

"Nanti saya akan bicara pada partai-partai politik dalam waktu dekat ini, utamanya partai-partai yang tidak lolos threshold. Sekali lagi saya akan menguji itu ke Mahkamah Konstitusi, mudah-mudahan, ya ada perubahan," ungkapnya.

Di sisi lain, Yusril juga mengungkapkan, untuk menghadapi persoalan ini, jangan hanya diskusi, perlu melakukan aksi nyata untuk menguji kembali putusan MK soal ini. Kekacauan berpikir dalam putusan-putusan MK ini perlu diperbaiki.

Baca juga : PKB Sebut Keputusan MK soal Syarat Verifikasi Parpol Sudah Bijak

"Di UUD 45 tidak ada berisi penyederhaan parpol. Saya akan berpikir untuk menguji ke MK. Kalau tidak kita akan begini-begini terus," pungkas Yusril.

Pembicara lain, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti sepakat dengan Yusril. Di samping itu, ia menilai putusan MK yang membebaskan parpol parlemen untuk tidak perlu melakukan verifikasi faktual akan berujung pada oligarki partai politik. Putusan MK yang membiarkan partai politik tidak melakukan verifikasi faktual dinilainya menciderai rasa keadilan.

"Pada ujungnya, aturan yang membebaskan partai politik lama, dalam hal ini adalah partai politik yang ikut dalam parlemen tidak diverifikasi faktual, akan berujung kepada oligarki partai politik. Kekuasaan ini hanya dipegang oleh mereka, dibuat aturannya oleh mereka, untuk memang menyenangkan mereka. Bukan dalam rangka kesetaraan, keadilan, kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu," ungkap Ray. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.