Dark/Light Mode

PKB Sebut Keputusan MK soal Syarat Verifikasi Parpol Sudah Bijak

Selasa, 4 Mei 2021 23:12 WIB
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa partai politik (parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.

Sementara parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan PT, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap parpol baru.

Baca juga : Kementan Klaim Alokasi Impor GPS Sudah Sesuai Kalkulasi

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan, keputusan MK tersebut sangat bijaksana. Sebab, jika parpol yang sudah lolos PT pada Pemilu 20219 masih harus melakukan verifikasi faktual, maka pemerintah justru harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.

Padahal, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, parpol yang sudah lolos PT pada pemilu sebelumnya juga pasti lolos verifikasi, baik administrasi maupun faktual.

"Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu uang negara memang dibuat begituan? Budget keluar. Dan beberapa tahun terbukti parpol yang lolos PT itu sudah pasti lolos verifikasi. Nggak ada, nggak pernah (tidak lolos verifikasi) pengalaman itu. Saya pikir sudah cukup dari yang ada itu. Bahkan menurut saya administrasi itu ya, sekadar melaporkan saja pengurus partai,” kata Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/5). 

Baca juga : Kecewa, Satgas Sebut Kerumunan Tanah Abang Runtuhkan Jerih Payah Pemerintah

Dikatakan Wakil Ketua MPR RI ini, dalam verifikasi administrasi bagi parpol yang sudah lolos PT pada Pemilu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup menanyakan kepada parpol masing-masing daftar pengurusnya.

"Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu nyari kerjaan. Makanya bijaksana putusan MK itu bagi partai yang sudah lolos PT tak lagi ada verifikasi faktual, hanya administrasi," imbuhnya.

Gus Jazil juga berharap, verifikasi administrasi dan proses administrasi dibuat sederhana oleh penyelenggara pemilu.

Baca juga : Pejabat Kemensos Ungkap Tak Semua Perusahaan Lolos Syarat Tapi Dapat Kuota Bansos

”Jangan administrasinya dibuat njelimet (rumit) lagi. Administrasi itu yang penting partai sudah melaporkan pengurusnya, cukup. Pekerjaannya enteng, dan budget berkurang, efesiensi,” urai Anggota Komisi III DPR itu.

Menurutnya, selain efisiensi anggaran, keputusan MK tersebut juga menjadi penghargaan bagi parpol yang sudah lolos PT. Sementara bagi parpol yang belum lolos PT, khususnya parpol baru, bisa menjadikan pembelajaran agar ke depan lebih baik lagi.

"Itu namanya adil. Adil itu tidak harus sama yang baru sama yang lama masa sama? Cara membuat adil itu ya seperti itu, memang harus beda, yang baru diperlakukan seperti itu supaya pintar," tandas Gus Jazil. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.