Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Emrus Corner Emrus Sihombing mendorong agar polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera disudahi.
Emrus menilai, alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi agar lebih sistematis, dan telah sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, seluruh pegawai KPK harus mengikuti mandat UU tentang ASN.
Baca juga : Sambil Sosialisasi Empat Pilar, BP Jamsostek Beri Santunan Kematian
"Artinya, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal perintah UU. Menjadikan pemberantasan korupsi ke depan lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya," kata Emrus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/5).
Emrus pun menampik anggapan KPK dan sejumlah instansi pemerintah telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib pegawai yang tidak lulus TWK.
Baca juga : Ketua KPK: Perlu Semangat Kebangkitan Nasional untuk Berantas Korupsi
Dia justru melihat adanya kesatuan arah antara Presiden dan KPK dalam orkestrasi pemberantasan korupsi. Dengan demikian, KPK dapat memusatkan pikiran, tenaga dan waktu bekerja untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Justru berada pada satu orbit untuk maju bersama memberantas korupsi," tegasnya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya