Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ray Rangkuti: Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Langgengkan Oligarki
Rabu, 2 Juni 2021 09:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membebaskan parpol parlemen untuk tidak perlu melakukan verifikasi faktual akan berujung pada oligarki partai politik (Parpol). Putusan MK yang membiarkan partai politik tidak melakukan verifikasi faktual dinilainya menciderai rasa keadilan.
"Pada ujungnya, aturan yang membebaskan partai politik lama, dalam hal ini adalah partai politik yang ikut dalam parlemen tidak diverifikasi faktual akan berujung kepada oligarki partai politik. Kekuasaan ini hanya dikuasai oleh mereka, dibuat aturannya oleh mereka, untuk memang menyenangkan mereka. Bukan untuk kesetaraan, keadilan, kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu," ungkap Ray.
Ray Rangkuti menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Putusan MK Verifikasi Parpol: Menapuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri yang dihelat oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) pada Selasa (1/6), via Zoom dan dapat disaksikan juga melalui kanal YouTube JIB Post.
Menurut Ray, terdapat persoalan yang sifatnya bukan teknis dalam hal verifikasi faktual ini. Persoalan tersebut ialah menyangkut prinsip.
Baca juga : Dinilai Tidak Logis, Yusril Bakal Gugat Putusan MK Soal Verifikasi Parpol
"Aturan ini sekarang jadi persoalan pada aspek yang bukan teknis, tapi soal prinsipnya. Apakah semua partai politik yang hendak dan akan ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu harus dilakukan verifikasi faktualnya atau tidak?" tanya Ray.
Ia juga mengatakan saat ini MK telah memandang keadilan dari perspektif lain. Dengan kata lain, ada cara pikir baru dari MK dalam memaknai keadilan sekarang ini.
Di sisi lain, kita tahu sendiri partai politik yang berada di parlemen sudah memiliki keistimewaannya sendiri dibandingkan partai politik non-parlemen. Seperti bisa membuat UU sendiri, mendapat dana dari negara, dan boleh mengusung calon presiden.
Sayangnya, MK kemudian menambah keistimewaan tersebut dengan membebaskan parpol parlemen untuk tidak melakukan verifikasi faktual.
Baca juga : Hasto Bangga PDIP Rutin Lakukan Simulasi Penanganan Bencana
"Jika sebelumnya keadilan itu adalah membuat keseluruhan partai politik itu diperlakukan secara sama dalam hal verifikasi faktual. Makna keadilan sekarang berbeda dimaknai Mahkamah Konstitusi. Definisi tentang keadilan yang berubah di Mahkamah Konstitusi itu tidak dijelaskan dasar-dasar argumentasinya," terang Ray.
Selain itu, Ray memandang parpol parlemen yang tidak perlu melakukan verifikasi faktual, secara perlahan-lahan akan mengentalkan oligarki partai politik.
"Saya tidak tahu, apakah Mahkamah Konstitusi membaca situasinya ke arah sana, membaca alurnya, sehingga mereka tidak melakukan semacam upaya pencegahan agar tidak terjadi oligarki di antara partai politik yang sama sekali dalam prakteknya tidak menguntungkan bangsa dan negara," tegasnya.
Oleh karena itu, keputusan MK yang membiarkan partai politik parlemen itu tidak diverifikasi secara faktual, bukan saja menciderai rasa keadilan kita, tetapi menciderai kesempatan yang sama untuk diperlakukan secara sama atau secara fair.
Baca juga : PKB Sebut Keputusan MK soal Syarat Verifikasi Parpol Sudah Bijak
"Tetapi juga berpotensi mengekalkan, mengkonsolidasi oligarki partai politik di dalam ruang politik di Indonesia ini," imbuhnya. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya