Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Krisis Moral Pangkal Perbuatan Korupsi, Etika Moral Bisa Mencegahnya

Minggu, 6 Juni 2021 21:31 WIB
Ketua Dewan Penasihat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Ryaas Rasyid dalam Seminar Nasional bertajuk Quo Vadis Etika Pemerintahan Indonesia?. (Foto: Ist)
Ketua Dewan Penasihat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Ryaas Rasyid dalam Seminar Nasional bertajuk Quo Vadis Etika Pemerintahan Indonesia?. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Penasihat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Ryaas Rasyid mengatakan, etika pemerintahan adalah hal mutlak yang dibutuhkan oleh sebuah negara. Menurutnya, pedoman pemerintahan tak hanya terkait undang-undang dan konstitusi, namun juga etika yang dapat menilai salah dan benar suatu tindakan.

Etika merupakan kesepakatan moral tentang bagaimana menjalani hidup dan mengejar tujuan bersama. Jika undang-undang, konstitusi, dan etika itu tersedia lengkap, maka sebuah pemerintahan dapat dikatakan memiliki pedoman lengkap.

"Jadi etika itu pilar ketiga dari tegaknya sebuah pemerintahan," ujar Ryaas dalam Seminar Nasional bertajuk 'Quo Vadis Etika Pemerintahan Indonesia?', yang digelar MIPI, seperti keterangannya yang diterima RM.id, Minggu (6/6).

Baca juga : Kalah Lawan Pemberontak Yaman, Putra Mahkota Saudi Didesak Mundur

Dia menjelaskan, negara terlebih dahulu harus membangun etika pemerintahan untuk menopang tujuan, yakni memberi manfaat bagi masyarakat. Tujuan ini yang diperjuangkan oleh masyarakat yang ikut memerdekakan Indonesia. Paling tidak, kata dia, masyarakat dapat merasa tentram, hal yang menjadi tugas paling awal sebuah pemerintahan.

Sementara etika pemerintahan adalah melaksanakan kebijakan sesuai jalur yang benar. Ia juga menjabarkan, penanganan tindak korupsi, berkaitan dengan moral.

Korupsi sendiri adalah permasalahan yang berpangkal pada persoalan moral, sehingga hukum tak cukup untuk menghentikannya. Pencegahan korupsi dapat dilakukan lewat pendidikan moral, serta membangun kesadaran berintegritas.

Baca juga : Kapolri Serahkan Izin Kompetisi Liga 1 Dan Liga 2 Ke Menpora

Ryaas menyebut cara itu akan dapat menghindarkan seseorang dari perilaku korup, meski undang-undang korupsi dihapus, misalnya.

"Karena Anda mempunyai moral ethics yang menahan Anda dan mencegah Anda untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan negara dan orang banyak," ujar Ryaas.

Sementara di sisi lain, pemimpin pun harus memiliki otoritas moral yang dapat menjadi contoh teladan bagi orang banyak.

Baca juga : Harkitnas, Raja Yogyakarta Gaungkan Gerakan Indonesia Raya Bergema

"Dengan demikian, masyarakat maupun orang banyak bakal malu bertindak menyeleweng karena melihat sosok pemimpinnya. Sehingga, kekuasaan tidak bisa dikelola tanpa basis moral yang cukup," jelasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.