Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Para Direksi PLN, Jujurlah, Jangan Takut Intimidasi

Kamis, 25 April 2019 09:38 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, khususnya para Direksi PLN, agar bersikap kooperatif. Para saksi diminta jujur memberi keterangan kepada penyidik. Mereka diminta tak takut jika mendapat intimidasi.

“Itu yang kami ingatkan ya, jadi kalau saksi dipanggil, harap datang dan buka keterangan sejujur-jujurnya dan seluas-luasnya. Kalau ada upaya pihak-pihak tertentu yang  mempengaruhi saksi, sampaikan ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (25/4).

Baca juga : Jangan Golput Dan Jangan Takut Intimidasi

Komisi antirasuah memastikan keamanan bagi para saksi. Sementara untuk pihak yang mengintimidasi atau berusaha menghalangi proses penyidikan kasus suap yang menjerat Direktur Utama PLN Sofyan Basir ini, KPK bakal menjeratnya dengan Pasal 21 UU Tipikor.

“Jadi kalau ada upaya-upaya untuk menghambat penanganan perkara ini, maka ada risiko pidana yang diatur dalam Pasal 21 'obstruction of justice',” tegas mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Baca juga : Diajak Poligami, Sandi Takut Istri

Febri memastikan, penyidik memiliki bukti kuat tentang keterlibatan bos PLN itu dalam kasus suap PLTU Riau-1. Sofyan disinyalir berperan dalam memuluskan perusahaan Blackgold Natural Resources (BNR) milik Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai penggarap proyek senilai 900 juta dolar AS. Hal itu telah dirinci jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan.

“Kami akan membuktikan ada peran dan perbuatan bersama-sama atau membantu terjadinya tindak pidana dalam konteks penggunaan pasal 55 dan 56 tersebut,” tandas Febri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.