Dark/Light Mode

Penanganan Covid-19 Sesuai Standar

PT Surveyor Beri Label SafeGuard SIBV ke BPKP

Senin, 7 Juni 2021 18:39 WIB
Dari kiri: Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Surveyor Indonesia Rosmanidar Zulkifli, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari, Kepala Biro Umum Raden Suhartono, dan Direktur Bureau Veritas Indonesia Didie B Tedjosumirat (Foto: Dok. Surveyor)
Dari kiri: Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Surveyor Indonesia Rosmanidar Zulkifli, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari, Kepala Biro Umum Raden Suhartono, dan Direktur Bureau Veritas Indonesia Didie B Tedjosumirat (Foto: Dok. Surveyor)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Surveyor Indonesia (Persero) memberikan label SafeGuard SIBV yang pertama kali ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pekan lalu. Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Surveyor Indonesia Rosmanindar Zulkifli mengatakan, pemberian label tersebut menandakan bahwa BPKP telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan dalam pencegahan penanganan Covid-19.

"BPKP yang pertama mendapatkan label SafeGuard SIBV sebagai pengakuan atas implementasi penanganan Covid-19," kata Rosmanindar, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (7/6).

Surveyor Indonesia melakukan proses penilaian sejak Februari 2021 sebelum memberikan label SafeGuard SIBV kepada BPKP. Parameter yang diajukan di antaranya menyangkut sarana dan prasarana dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

Menurut Rosmanindar, perolehan label SafeGuard SIBV oleh BPKP telah sejalan dengan upaya pemerintah dalam membantu mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di lingkungan BPKP. "Yang pada akhirnya dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua pemangku kepentingan," ujarnya.

Rosmanindar menjelaskan, audit label SafeGuard SIBV yang dilakukan Surveyor Indonesia dan Bureau Veritas Indonesia berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang setelah dilakukan audit ulang.
"Sertifikasi ini mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), dan regulasi Kementerian Kesehatan," katanya.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengatakan, pemberian label SafeGuard SIBV merupakan bentuk ikhtiar atau usaha dalam memutus mata rantai Covid-19 di lingkungan BPKP. Sejak ada pandemi Covid-19, BPKP telah melakukan pelbagai cara mencegah penularan Covid-19. Apalagi, BPKP dituntut tetap bekerja mengawal proyek atau kegiatan pemerintah agar tepat sasaran. BPKP pun memberikan apresiasi kepada Surveyor Indonesia yang telah memastikan lingkungan BPKP telah laik dalam pencegahan penanganan Covid-19.

“Dengan label SafeGuard SIBV ini membuat pegawai ataupun tamu menjadi aman dan nyaman serta seluruh kegiatan yang ada di BPKP sudah memenuhi standar protokol pencegahan Covid-19,” ucap Agustina. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.