Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penumpang Wajib Tunjukin Tes Covid-19 Yang Berlaku Sehari

Sabtu, 24 April 2021 07:40 WIB
Ilustrasi. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sudah memperbarui aturan terkait larangan mudik. Aturan terse­but sekarang makin diperketat. Semua penumpang moda trans­portasi darat, laut dan udara jelang pelarangan mudik wajib menunjukkan hasil test Covid-19 yang berlaku sehari.

Hal itu dituangkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo, mela­lui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik. Adendum itu mengatur perluasan waktu pengeta­tan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April -5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei -24 Mei 2021).

Pada Surat Edaran sebelumnya, Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas me­nambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik.

Baca juga : Ayo Disiplin Prokes, Agar Tak Kena Tsunami Covid-19 Seperti Di India

Pengetatan berlaku untuk mereka yang melakukan per­jalanan antar daerah via darat, laut, dan udara. Mereka wajib menunjukkan hasil tes poly­merase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen. Berlaku sehari tidak lebih.

Pelaku perjalanan boleh menjalani tes menggunakan GeNose C19. Namun, tes harus dilakukan sesaat sebelum keberangkatan.

Satgas juga akan menggelar tes acak kepada pelaku per­jalanan darat yang menggu­nakan transportasi umum. Tes dilakukan menggunakan rapid test antigen atau GeNose C19. Setiap pelaku perjalanan wa­jib mengisi e-HAC Indonesia sebelum melakukan perjalanan. Aturan tes Covid-19 tak berlaku bagi anak berusia kurang dari 5 tahun.

Baca juga : PPKM Mikro Terbukti, Tekan Covid-19 Dan Dongkrak Ekonomi

Dijelaskan dalam surat itu apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan dinyatakan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. “Maka diwajib­kan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” jelas Doni da­lam SE tersebut.

Ketentuan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan anggota keluarga meninggal, ibu hamil (didampingi maksimal 1 orang), kepentingan persalinan (didampingi maksimal 2 orang), dan lainnya.

Sementara bagi pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. “Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” jelasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.