Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sudah memperbarui aturan terkait larangan mudik. Aturan tersebut sekarang makin diperketat. Semua penumpang moda transportasi darat, laut dan udara jelang pelarangan mudik wajib menunjukkan hasil test Covid-19 yang berlaku sehari.
Hal itu dituangkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo, melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik. Adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April -5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei -24 Mei 2021).
Pada Surat Edaran sebelumnya, Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik.
Baca juga : Ayo Disiplin Prokes, Agar Tak Kena Tsunami Covid-19 Seperti Di India
Pengetatan berlaku untuk mereka yang melakukan perjalanan antar daerah via darat, laut, dan udara. Mereka wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen. Berlaku sehari tidak lebih.
Pelaku perjalanan boleh menjalani tes menggunakan GeNose C19. Namun, tes harus dilakukan sesaat sebelum keberangkatan.
Satgas juga akan menggelar tes acak kepada pelaku perjalanan darat yang menggunakan transportasi umum. Tes dilakukan menggunakan rapid test antigen atau GeNose C19. Setiap pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum melakukan perjalanan. Aturan tes Covid-19 tak berlaku bagi anak berusia kurang dari 5 tahun.
Baca juga : PPKM Mikro Terbukti, Tekan Covid-19 Dan Dongkrak Ekonomi
Dijelaskan dalam surat itu apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan dinyatakan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. “Maka diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” jelas Doni dalam SE tersebut.
Ketentuan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan anggota keluarga meninggal, ibu hamil (didampingi maksimal 1 orang), kepentingan persalinan (didampingi maksimal 2 orang), dan lainnya.
Sementara bagi pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. “Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” jelasnya. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya