Dark/Light Mode

Polri Resmi Tahan Munarman Sejak 7 Mei

Senin, 17 Mei 2021 20:49 WIB
Tersangka kasus terorisme Munarman. (Foto: Ist)
Tersangka kasus terorisme Munarman. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri resmi menahan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Munarman resmi ditahan sejak tanggal 7 Mei 2021.

"Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," ujar Argo dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5).

Namun demikian, Argo belum dapat meneranangkan lebih lanjut proses penyidikan terhadap mantan pentolan organisasi terlarang di Indonesia tersebut.

Baca juga : Menperin: Ramadan Momentum Tingkatkan Kejujuran Dan Disiplin

Eks Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) itu juga belum dapat menjelaskan apakah Munarman sudah dapat dijenguk oleh keluarga ataupun pengacara yang mendampinginya dalam perkara ini. "Itu belum monitor ya," imbuhnya.

Berbeda dengan Argo, Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Munarman sudah mendapat kunjungan pada Idul Fitri kemarin.

Terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar enggan berkomentar soal penahanan kliennya. "Nanti tiba waktunya akan kami sampaikan, saat ini kami belum bisa berkomentar dulu," elaknya.

Baca juga : Lima Tips Tampil Menawan Saat Lebaran Virtual

Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya, kawqsan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/4) kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme.

Penangkapan Munarman terkait kegiatan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan. Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5).

Baca juga : Longsor Tambang Emas Di Solok Selatan, 7 Warga Meninggal

Selain itu, Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (4/5).

Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021. Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Villa Mutiara Biru yang berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.