Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Prof Mochtar Kusumaatmadja Layak Diberikan Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 9 Juni 2021 13:12 WIB
Prof. Mochtar Kusumaatmadja
Prof. Mochtar Kusumaatmadja

RM.id  Rakyat Merdeka - Universitas Padjadjaran (Unpad), mendukung pengukuhan almarhum Prof. Mochtar Kusumaatmadja menjadi pahlawan nasional. 

Hal ini didasarkan atas banyaknya torehan yang dihasilkan Prof Mochtar untuk Indonesia maupun dunia.

Rektor Unpad, Rina Indiastuti menjelaskan, Prof. Mochtar Kusumaatmadja layak mendapat gelar pahlawan nasional. 

Rektor ke-5 Unpad ini kata Rina, memiliki kehebatan di bidang akademik, birokrasi, tata negara, hingga budaya. Rekam jejak dari kehebatan almarhum menjadi satu penguat untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional.

Baca juga : Mahfud MD: Innalillahi, Mochtar Kusumaatmadja, Menteri Cemerlang Itu Berpulang

“Sejatinya beliau memang seorang pahlawan nasional,” kata Rina dikutip diacara Webinar Prof. Mochtar Kusumaatmadja Kehebatan Akademik dan Proses Usulan Pahlawan Nasional yang digelar Fakultas Hukum Unpad, Selasa (8/6).

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Unpad yang juga anggota Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jawa Barat, Reiza D. Dienaputra mengatakan, usulan pengangkatan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pada Pasal 26 UU tersebut dijelaskan mengenai syarat khusus pemberian gelar kepahlawanan atau tanda kehormatan. “Prof. Mochtar sudah memenuhi syarat, prestasi yang dihasilkannya melebihi tugas yang diembannya,” ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Romli Atmasasmita menuturkan, jarang sekali ahli hukum internasional yang menghasilkan konsep seperti Prof. Mochtar Kusumaatmadja. 

Baca juga : Menteri Komunikasi Dan Multimedia Malaysia Turut Berduka

Konsep negara kepulauan dan Wawasan Nusantara yang digagasnya menjadi tonggak penyatuan bangsa Indonesia. Konsep ini pun diakui oleh internasional.

“Tanpa beliau, negeri kita sudah tercerai berai. Intervensi asing di laut akan menceraiberaikan NKRI,” kata  Romli.

Karena itu, usulan pengangkatan sebagai pahlawan nasional seharusnya langsung diinisiasi oleh Pemerintah. Dengan demikian, pengusulan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional tidak perlu lagi diusulkan oleh Unpad maupun kelompok masyarakat lain.

“Seharusnya Pemerintah tahu mana yang layak jadi pahlawan, mana yang tidak layak. Usulan Pemerintah harusnya tidak perlu diminta,” kata Romli.

Baca juga : Innalillahi, Mantan Menlu Mochtar Kusumaatmadja Tutup Usia

Turut hadir Dosen Prodi Hubungan Internasional FISIP Unpad, Teuku Rezasyah yang membahas rekam jejak intelektual Prof. Mochtar di bidang hubungan internasional.  [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.