Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Pertajam Bukti Dugaan Suap Dari Bank Panin Untuk Angin Prayitno

Rabu, 9 Juni 2021 16:10 WIB
Tersangka kasus suap pengurusan pajak, Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka kasus suap pengurusan pajak, Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari PT Bank Pan Indonesia atau Panin Bank kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak 2016-2019, Angin Prayitno Aji, tersangka kasus suap pengurusan pajak.

KPK menduga pemberian uang itu terkait penurunan nilai pajak Bank Panin pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dugaan pemberian uang itu didalami penyidik KPK saat memeriksa lima pegawai Bank Panin pada Selasa (8/6).

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Bansos Rp 1 M Untuk Anggota BPK

Kelimanya adalah Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief Of Finance Officer, Merlina Gunawan; Kepala Bagian Financial Accounting, Hadi Darna; dan tiga staf bagian pajak Bank Panin, yakni Edryoko Dwi Hardono, Hendi, dan Tikoriaman.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan perpajakan pada PT Bank Pan Indonesia, Tbk dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan perpajakan tersebut kepada Tsk APA dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (9/6).

Penyidik sendiri sudah menetapkan konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah kantor Pusat PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin di Jakarta Pusat pada Selasa (23/3).

Baca juga : Saksi Ungkap Miliaran Rupiah Fee Bansos Corona Untuk Guyur Pejabat Kemensos

Selain Angin dan Veronika, dalam kasus ini penyidik komisi antirasuah juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka.

Keempatnya adalah Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak, Dadan Ramdani; konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi; serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

KPK menduga, Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Baca juga : Erick: BUMN Garap Proyek Strategis Untuk Kepentingan Rakyat

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.