Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Manfaatkan Sumber Daya Alam

Bahlil Pengen Investor Bangun Industri Di Papua

Jumat, 11 Juni 2021 07:36 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Foto : ANTARA FOTO)
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Foto : ANTARA FOTO)

 Sebelumnya 
Selain itu, pihaknya juga mendorong untuk membangun pabrik alumina hingga metanol.

Tak hanya di bidang energi dan tambang, Bahlil mengaku, tengah mendorong terbangunnya industri pengolahan kayu dan perikanan di Papua. Pasal­nya, Papua menghasilkan banyak kayu namun hasil industrinya justru dinikmati daerah lain.

Baca juga : Utamakan Digitalisasi, Sandi Ajak Milenial Bangkitkan Industri Parekraf

Dia pun setuju dengan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Papua yang melarang membawa kayu lokal dari Papua. Sebab, Papua wilayah yang meng­hasilkan banyak kayu tapi sedikit industri hilirnya.

“Yang dapat industri hilirnya daerah lain. Makanya harus ada kebijakan yang simultan untuk bisa bangun industrinya di sana,” kata Bahlil.

Baca juga : Gubernur Banten Ajak Komunitas Bangun Kemandirian Pertanian

Ia juga meminta agar pengelo­laan sumber daya alam di Papua, khususnya melalui investasi, tidak mengabaikan hak adat masyarakat setempat. Pasalnya, hak adat masyarakat tidak dapat dipisahkan dalam konteks kebi­jakan perizinan investasi. Yang ujungnya berpengaruh terhadap aliran modal yang masuk ke daerah tersebut.

Dalam catatan Kementerian Investasi/BKPM, realisasi in­vestasi di Papua sepanjang 2016 hingga triwulan I-2021 menca­pai Rp 73,6 triliun. Sementara, pada periode yang sama, realisasi investasi di Papua Barat mencapai Rp 16,1 triliun.

Baca juga : Investor Bakal Pikir Ulang Investasi Di RI

Bahlil pun mengusulkan, agar revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua bisa melibatkan kementerian/ lembaga teknis, termasuk Ke­menterian Investasi/BKPM dalam proses sinkronisasi sebelum ada aturan turunan­nya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.