Dark/Light Mode

Kejagung Bantu Kemensos Tagih Vendor Nakal

Rabu, 5 Mei 2021 20:29 WIB
Sidang kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Sosial (Kemensos) disebut kelebihan bayar Rp 74 miliar kepada vendor penyedia bantuan sosial (bansos) sembako untuk warga terdampak Covid-19.

Adanya kelebihan bayar itu diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Hartono Laras saat diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Menurut Hartono, kelebihan bayar itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ada temuan BPKP terkait kewajaran dari harga, yaitu ada kemahalan bayar. Dalam laporan BPKP itu ada sekitar Rp 74 miliar," kata Hartono Laras di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/5).

Baca juga : Maung Bandung Fokus Liga 1

Hartono mengatakan, tak mengetahui persis letak kemahalan bayar yang ditemukan oleh BPKP. Namun dia menyebut yang menjadi materi pemeriksaan BPKP adalah pengadaan sembako dan pengadaan goodie bag. Sementara terkait pembayaran biaya pengiriman, dia menjawab tidak mengetahuinya.

“Kaitannya dengan item untuk harga barang sembakonya, kemudian juga ada goodiebagnya yang saya ketahui,” jelas Hartono.

BPKP sendiri, kata Hartono, sudah meminta dilakukan pengembalian kelebihan bayar dari para vendor, paling lama 60 hari kerja sejak terbitnya LHP tersebut.

Hanya saja, kata dia, hingga saat ini masih ada yang belum mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Hartono mengatakan Kemensos juga diminta untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penagihan lebih bayar tersebut.

Baca juga : Ikut Hannover Messe, Ini Target Indofarma

“60 hari sudah terlampaui dan sekarang dari Kejaksaan Agung untuk membantu menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” tandasnya.

Pada perkara ini, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar. Uang haram tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Fulus sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima Juliari melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Berikutnya, Juliari juga didakwa menerima uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca juga : Kemendes Masuk Radar Reshuffle?

Selain itu, Juliari diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.