Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rencana Pemerintah Revisi UU ITE Merupakan Langkah Maju

Sabtu, 27 Februari 2021 16:30 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (Foto: Antara)
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah salah satu langkah maju.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa penerapan pasal karet Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik rentan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online (pasal asusila).

Baca juga : Soal Revisi UU ITE, Mahfud Ingatkan Jangan Alergi Terhadap Perubahan

Kemudian, represi legal warga yang mengkritik kebijakan (pasal defamasi), represi minoritas agama (ujaran kebencian), dan lainnya. "Kondisi ini membuat posisi saksi, korban, saksi pelaku, maupun pelapor menjadi semakin sulit," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, di Jakarta, Sabtu (27/2).

Ia mengatakan kritik tersebut berdasar praktik kecenderungan over criminalization dalam penerapan UU ITE. Metode penanganan perkara ITE lebih menekankan sanksi pidana daripada respons kontrol sosial lainnya yang menekankan restorasi (pemulihan) dan mediasi.

Baca juga : Menhub: Pemerintah Serius Tangani Kasus Tanker Asing

Berikutnya, sejumlah prinsip cost and benefit untuk menghindari kerugian dan konflik, prinsip kehati-hatian karena berpotensi pelanggaran hak dasar, dan menghindari penghukuman yang tidak berdasar (due process of law).

Edwin menambahkan berdasar data perlindungan ke LPSK 3 tahun terakhir (2017—2020), terdapat 31 kasus atau 68 orang permohonan perlindungan atas jeratan UU ITE. Para pemohon perlindungan ada yang berstatus korban, pelapor, saksi dan tersangka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.