Dark/Light Mode

Pastikan Revisi Pasal Karet UU ITE

Mahfud Wangi Lagi

Rabu, 9 Juni 2021 07:25 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat menyampaikan hasil kajian revisi UU ITE di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, (8/62021). (Foto: Humas Kemenkopolhukam)
Menkopolhukam Mahfud MD saat menyampaikan hasil kajian revisi UU ITE di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, (8/62021). (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usaha Menko Polhukam Mahfud MD merevisi pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menuai banyak pujian. Nama Mahfud pun wangi lagi.

Rencana revisi pasal karet UU ITE itu disampaikan Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.

Menurut Mahfud, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ini, tidak dicabut. Akan tetapi, hanya dilakukan revisi terbatas saja.

Baca juga : Jokowi Oke, Mahfud MD Pastikan Revisi Pasal Karet UU ITE

Ia menyebutkan, ada 4 pasal yang akan direvisi. Antara lain, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Perbaikan ini juga sepaket dengan penambahan satu pasal lain, yakni pasal 45C.

Revisi ini dilakukan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan adanya pasal karet, kriminalisasi dan multitafsir dalam UU ITE. “Makanya kita perbaiki,” kata Mahfud.

Presiden Jokowi pun sudah oke dengan revisi ini. Kepala Negara menyatakan persetujuannya setelah mendengar paparan Tim Kajian UU ITE.

Baca juga : KF Diagnostika Lakukan Vaksinasi Pada Karyawan DanamonĀ 

Untuk diketahui, Tim Kajian UU ITE ini telah melakukan diskusi panjang dengan melibatkan banyak orang. Mulai dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Tim Kajian juga melibatkan pelapor, terlapor, akademisi, praktisi, insan pers, hingga aktivis demokrasi.

“Tadi kami melaporkan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan,” ucap Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan, enam persoalan yang diatur dalam pasal-pasal itu. Mulai dari ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, perjudian, kesusilaan, fitnah, pencemaran dan penghinaan.

Baca juga : Vaksinasi Lansia, Salah Satu Wujud Sayangi Ortu

Dalam revisi ini pula, jelas Mahfud, pemerintah menambah kalimat dan memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam undang-undang tersebut. Revisi UU ITE ini akan berproses di Kementerian Hukum dan HAM untuk sinkroninasi. Baru nantinya, draf revisi akan dimasukkan dalam proses legislasi di DPR.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.