Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Didalami Penyidik KPK Soal Anggaran Pembelian Tanah

Selasa, 15 Juni 2021 17:49 WIB
Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, pada Senin (14/6).

Selain sebagai tersangka, Yoory juga sekaligus digarap sebagai saksi bagi dua tersangka lain, yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Baca juga : Dituding Lakukan Intimidasi, Dua Penyidik KPK Bakal Hadirkan Saksi dan Ahli

"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan sumber anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (15/6).

Pada hari yang sama, penyidik komisi antirasuah menahan Tommy Adrian. Dia dijebloskan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih. KPK juga mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Baca juga : Rektor UNJ Dikukuhkan Jadi Profesor Ilmu Evaluasi Pembelajaran PPKn

Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tersebut, KPK menduga Perumda Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum.

Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait; ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Baca juga : Kota-kota Di India Mulai Kendorkan Pembatasan

KPK menyatakan, atas perbuatan para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.