Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Namanya Mencuat Di Sidang Edhy Prabowo

Fahri Hamzah Pasrah Jadi Tersangka Kasus Benur

Kamis, 17 Juni 2021 06:40 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: Istimewa)
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pasrah jika nanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus benur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi namanya yang muncul dalam sidang perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka KPK jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid,” tulis Fahri di akun Twitter-nya.

Baca juga : Ajak Move On Dari Polemik TWK, Fahri Hamzah: Selamat Datang KPK Generasi Baru

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia itu menandaskan tidak akan lari jika harus dimintai keterangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Menurut Fahri, kesempatan itu akan dia gunakan semaksimal mungkin untuk memberi klarifikasi dan membela diri. “Gak usah takut saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah,” cuit Fahri.

Sebelumnya, nama Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut-sebut dalam sidang perkara suap izin ekspor benur.

Baca juga : Prabowo Waspadai Penghianat Bangsa

Diduga sejumlah pengusaha menggunakan beking anggota DPR agar perusahaannya dapat izin ekspor benur dari Kementerian Kelauta dan Perikanan (KKP). Salah satunya adalah Novel Esda yang diduga meminta bantuan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK membuka isi percapakan antara Edhy Prabowo dengan staf khusus Safri. “Ini isinya dengan kata, ‘Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budidaya lobster. Novel Esda. Saudara menjawab: ‘Oke bang.’ Apa maksud saudara saksi menjawab oke bang?” tanya jaksa KPK kepada Safri.

Safri yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan maksud pernyataannya itu sebagai bentuk persetujuan atas perintah yang disampaikan Edhy.

Baca juga : Narik Uang Tunai Rp 4,7 Miliar Yang Mengendap Rp 3,4 Miliar

Ketua majelis hakim Albertus Usada ikut mencecar mengenai mengetahui perusahaan yang terafiliasi dengan Azis. “Wakil Ketua DPR mau ikutan budidaya lobster. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?” tanya Albertus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.