Dark/Light Mode

Namanya Mencuat Di Sidang Edhy Prabowo

Fahri Hamzah Pasrah Jadi Tersangka Kasus Benur

Kamis, 17 Juni 2021 06:40 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: Istimewa)
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Saya tidak ingat,” jawab Safri yang duduk sebagai Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Budidaya dan Ekspor Lobster.

Selanjutnya, jaksa mengungkapkan keterlibatan Fahri Hamzah dalam ekspor benur. Berdasarkan barang bukti elektronik, Edhy diketahui memberi perintah langsung kepada Safri agar menanganinya.

“Pada 16 Mei juga. ‘Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, ‘Oke, bang,’ Benar itu?” tanya jaksa.

Baca juga : Ajak Move On Dari Polemik TWK, Fahri Hamzah: Selamat Datang KPK Generasi Baru

Safri membenarkan hal itu. Sama halnya ketika diperintah Edhy untuk mengurus izin perusahaan yang terkait Azis Syamsuddin. Namun, dia tidak tahu nama perusahaannya.

Menurut Safri, perintah Edhy tersebut dia koordinasikan lebih lanjut dengan Andreau Misanta Pribadi Ketua Tim Uji Tuntas.

Saat diberi kesempatan menanggapi, Edhy membantah pernah memberikan perintah khusus kepada Tim Uji Tuntas mengenai perusahaan yang mengajukan izin ekspor. Menurutnya, semua perusahaan yang mengajukan izin diproses secara transparan sesuai aturan.

Baca juga : Prabowo Waspadai Penghianat Bangsa

“Karena itu pertanggungjawabannya cukup berat,” dalih politisi Partai Gerindra itu.

Menyikapi fakta persidangan ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menganalisis keterlibatan Fahri dan Azis dalam perkara benur.

Kata Ali, analisis akan dituangkan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya untuk melihat keterkaitan antara keterangan saksi dengan alat bukti lain yang kemudian bisa membentuk fakta hukum. Sebab menurutnya, penetapan tersangka baru dalam kasus ini dimungkinkan bila ada kecukupan bukti permulaan.

Baca juga : Narik Uang Tunai Rp 4,7 Miliar Yang Mengendap Rp 3,4 Miliar

“Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” ujar Ali.

Pada sidang ini, jaksa KPK mendakwa Edhy Prabowo didakwa menerima suap 77.000 dolar Amerika dan Rp 24.625.587.250 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito.

Rasuah ini terkait pengurusan izin budidaya dan ekspor. Dolar diterima sekretaris pribadi Amiril Mukminin dan staf khusus Safri. Adapun uang rupiah diterimamelalui Amiril Mukmin, Ainul Faqih (staf pribadi istri Edhy), staf khusus Andreu Misanta Pribadi dan Siswadhi Pranoto Loe. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.