Dark/Light Mode

Periksa Aliza Gunado Ladony, KPK Dalami Penerimaan Suap Eks Penyidiknya

Jumat, 18 Juni 2021 12:21 WIB
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman yang bersaksi dalam persidangan di PN Tanjungkarang, 11 Februari lalu menyebut Aliza sebagai mediator anggaran yang diajukan Pemkab Lamteng lewat Azis Syamsudin.

Baca juga : Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Sarana Jaya

Taufik mengatakan, dia menyerahkan uang Rp 2,5 miliar kepada Aliza di Hotel Borobudur pada Agustus 2017. Uang itu merupakan fee untuk mendongkrak DAK Lamteng Tahun 2017, yang semula Rp 23 miliar, menjadi Rp 100 miliar. Azis sendiri sudah membantahnya.

Baca juga : Peran Aktif Bank Penyalur Dukung Kelayakan Penerima KPR Subsidi

Sementara lima saksi lain dalam kasus ini tidak hadir. Mereka adalah Anang Sugiantoko, Yuri Novica, dan Mauli Tiansya dari pihak swasta, seorang ibu rumah tangga Ninda Tri Astuti, serta karyawan Eden Farm Angga Yudhistira.

Baca juga : Markis Kido Dimakamkan Satu Liang Dengan Ayahnya

Mereka dijadwalkan untuk dipanggil ulang. "KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.