Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang kasus dugaan korupsi suap Bansos dengan terdakwa eks menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara terus bergulir. Saksi-saksi mulai mengungkap fakta-fakta terkait dugaan suap sebesar Rp 32,48 miliar yang dituduhkan kepada Juliari.
Rencananya, jaksa akan menghadirkan kedua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Kedua saksi tersebut diduga merupakan saksi kunci.
Kubu Juliari Batubara angkat suara. Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa pertanyaan kunci terkait kasus yang menyeret kliennya. Yang jelas, kata Maqdir, sampai sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebutkan, ada aliran uang ke Juliari.
"Dalam surat dakwaan hanya diterangkan secara global angka yang diterima JPB, tapi tidak pernah diterangkan sumber dari uang yang diberikan dan diterima oleh JPB," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/5).
"Hemat saya dihadirkannya saksi MJS dan AW untuk didengar keterangannya adalah sebagai upaya JPU untuk mengubah peta kesaksian yang selama ini tidak berpihak kepada Surat dakwaan. Tentu saja sah dilakukan JPU," imbuhnya.
Baca juga : Pemulihan Ekonomi Dikebut, Transparansi Suku Bunga Kredit Diperkuat
Pihaknya tak gentar. Segala persiapan pun dilakukan. Maqdir mengaku pihaknya akan mendalami detail soal penerimaan uang dan bagaimana caranya uang diterima oleh Juliari, serta mendalami asal uang yang disebut diterimanya tersebut.
"Menggali kebenaran keterangan tentang penerimaan uang yang selalu dikatakan diberikan atau diterima oleh JPB sesuai dengan surat dakwaan," tegas Maqdir.
Apalagi angka yang dinyatakan dalam surat dakwaan dinilai cukup besar. Sementara dari pengakuan para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), uang yang mereka serahkan hanya sedikit.
Berdasarkan BAP, uang yang diserahkan para saksi ke MJS adalah sebesar Rp 7,5 miliar, termasuk dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Sedangkan dalam surat dakwaan dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar dan dari Ardian Iskandar Maddanatja, uang sebesar Rp 1,95 miliar, dan kemudian dari vendor lain Rp 29,25 miliar," papar Maqdir. Melihat angka yang sangat timpang ini, lanjut Maqdir, pihaknya akan menggali secara detil, terutama dari Matheus Joko Santoso.
Baca juga : Lengserkan Jawa Barat, Riau Kini Bercokol Di Puncak
"Justru kami berharap keterangan MJS dan AW akan semakin memperkuat keterangan para saksi yang sudah menerangkan bahwa tidak ada uang yang diterima JPB," ujar dia.
Sebelumnya, terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Harry Van Sidabukke menyatakan tidak pernah memberikan komitmen fee kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Dia mengakui, permintaan fee hanya datang dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso
. "Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari Peter Batubara). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari pak Joko tidak ada dari Pak Juliari," kata Harry saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Senin 24 Mei lalu.
Dalam persidangan, Harry pun mengakui mengenal sosok Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli Menteri Sosial. Dia mengaku dikenalkan kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono kepada Kukuh.
Baca juga : Ini Syarat Warga 50 Tahun Ikutan Vaksin Covid-19
Bahkan Adi sempat meminta dirinya untuk menemui Kukuh. "Hanya disampaikan ke Pak Adi main-main ke atas main ke Pak Kukuh kenalan," ujar Harry.
Meski demikian, Harry menyebut tidak pernah memberikan uang atau membahas kuota pengadaan bansos kepada Kukuh. Karena dia hanya bertemu satu kali dengan Kukuh. "Saya hanya bertemu pak Kukuh satu kali, apalagi terkait masalah kuota nggak pernah," cetus Harry.
Harry yang mengaku pernah bertemu langsung dengan Juliari saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang sembako. Pertemuan itu berlangsung di gudang PT. Mandala Hamonangan Sude.
Harry mengklaim, dalam pertemuan itu Juliari tidak pernah membahas soal kuota maupun fee pengadaan bansos. "Nggak pernah mendengar (fee bansos)," tandas Harry. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya