Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Kasus Corona Melonjak, KPK Tutup Kunjungan Tatap Muka Bagi Tahanan
Jumat, 18 Juni 2021 14:29 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, pada 2 Juni, KPK sudah membuka kembali layanan kunjungan keluarga dan penasihat hukum tahanan secara langsung.
Kebijakan kunjungan tahanan secara langsung itu dilakukan dengan menerapkan budaya new normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat di Rutan KPK tersebut.
Baca juga : Corona Menggila, Sekolah Tatap Muka Di DKI Tunggu Situasi Terkendali
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjenguk tahanan. Pertama, pengunjung Rutan KPK wajib membawa hasil negatif tes swab antigen atau tes swab PCR atau tes GeNose yang masih berlaku.
Kedua, kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal tiga orang dan penasihat hukum maksimal dua orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk.
Baca juga : Tok, Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Di Jakarta Distop Sementara
Sementara ketiga, social distancing dengan menjaga jarak ketika antre pendaftaran dan bertemu tahanan. Terakhir, leempat, tahanan beserta keluarga juga wajib menggunakan masker dan face shield (pelindung wajah).
Waktu kunjungan untuk tahanan yang diberikan bagi penasihat hukum yakni pada Senin-Jumat mulai pukul 13.00-15.00 WIB. Sementara untuk keluarga dilakukan pada Senin-Kamis dari pukul 10.00-12.00 WIB dan Jumat dari pukul 09.00-12.00 WIB. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya