Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Dia bersama relawan Jokpro akan mendorong agar konstitusi dapat diamandemen. Langkah melakukan amandemen, kata dia, bukanlah barang haram yang tidak bisa dilakukan.
“Undang-Undang Dasar itu sangat biasa diamandemen. Di Indonesia sudah 3 kali. Di Amerika lebih dari 25 kali. Amandemen itu sendiri ada aturannya di UUD. Itu bukan barang haram. Ada aturannya, selama dipenuhi itu bisa,” tegasnya.
Menurutnya, perpanjangan periode masa jabatan presiden ini tidak mengkhianati cita-cita Reformasi lalu. Di era Orde Baru silam, masa jabatan presiden tidak diatur. Sedangkan yang dia usulkan, adalah perpanjangan sekali masa jabatan saja. “Ini bukan tak ada masa jabatan, tapi tiga (periode),” kata Jokowi.
Baca juga : Bulat Dukung Jokowi 3 Periode, Qodari Mundur Dari Persepi
Untuk memuluskan jalan tersebut, Qodari yang saat ini menjadi pengurus di Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), siap untuk mundur. “Saya sepenuhnya menyadari posisi saya hari ini adalah aktivis, bukan sebagai surveyor. Sehingga saya itu mundur dari Persepi,” tegasnya.
Namun berbagai alasan yang disampaikan Qodari belum merubah sikap Istana terkait wacana presiden 3 periode. Kata Fadjroel Rachman, sikap Jokowi masih sama seperti yang lalu, yakni berpegang teguh pada konstitusi tentang masa jabatan presiden.
“Mengingatkan kembali, Presiden Jokowi tegak lurus konstitusi UUD 1945, dan setia terhadap Reformasi 1998,” jawab Fadjroel mengomentari relawan Jokpro milik Qodari.
Baca juga : Demokrat Siap Jegal Di Senayan
Fadjroel menerangkan, sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun. Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. “Ini penegasan Presiden Jokowi, dalam menolak wacana presiden 3 periode,” tegas Fadjroel.
Apa tanggapan parpol? Politisi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pereira mengaku tidak tahu seberapa jauh kemampuan Qodari cs memengaruhi masyarakat, dan mendorong amandemen UUD 1945. “Saya juga tidak bisa jelaskan seberapa jauh seknas ini bisa berpengaruh ke MPR yang diisi oleh anggota para partai dan anggota DPD untuk meyakinkan perlu amandemen UUD 1945,” katanya.
Partai pengusung Jokowi lainnya, yaitu PKB bersuara keras menentang langkah Qodari cs. Menurut Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, gerakan Qodari tidak sesuai dengan konstitusi. “Provokatif bahkan dapat dianggap melakukan penghinaan kepada Pak Jokowi,” sambar politisi yang akrab disapa Gus Jazil itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya